Take a fresh look at your lifestyle.

Kabar Baik! Pemerintah Segera Rilis Program SEHATI bagi Pelaku UMK

0 150

Ibadah.co.id-  Pemerintah melalui Kementerian Agama meliputi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, tengah mempersiapkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program SEHATI ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia

“Saat ini kami sedang menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau disebut dengan Program SEHATI. Dalam beberapa hari ke depan, program ini insya Allah akan segera kita luncurkan,” ujar Mastuki di Jakarta, Jum’at (30/7).

Mastuki mengatakan, program SEHATI ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk membantu pelaku UMK di masa sulit akibat terdampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Data kami menunjukkan bahwa selama pandemi khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jumlah pelaku UMK yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di BPJPH sangat menurun. Karenanya, kita harapkan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI ini menjadi instrumen kebijakan pemerintah yang membantu menstimulasi UMK kita untuk kembali bergeliat dan bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19,” lanjut Mastuki.

Mantan juru bicara Kemenag itu menjelaskan lebih lanjut bahwa program SEHATI ini juga merupakan salah satu wujud kesungguhan pemerintah dalam memberikan penguatan produk UMK dengan memberikan kemudahan dalam mengembangkan usahanya.

Dengan bersertifikat halal, dipastikan produk UMK akan memiliki nilai tambah sehingga berdaya saing tinggi baik di pasar lokal maupun global.

“Upaya ini juga selaras dengan semangat Undang-undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dalam memberikan kemudahan pelaku UMK mengembangkan usahanya. Salah satunya, dengan kemudahan bagi pelaku UMK untuk bersertifikat halal melalui fasilitasi pembiayaan, penyediaan penyelia halal, serta fasilitas lainnya dalam sertifikasi halal.” terang Mastuki. 

Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, kemudahan bagi pelaku UMK juga diwujudkan dengan diberikannya penyederhanaan mekanisme sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha.

“Kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK lainnya adalah penyederhanaan proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self declare. Meski prosesnya disederhanakan, aspek kehalalan produk tetaplah diutamakan dan wajib dipenuhi.” imbuhnya.

Baca Juga : Indonesia Masih Belum Bisa Penuhi Kebutuhan Produk Halal

“Dengan bersertifkat halal, kita harapkan agar produk UMK kita berkualitas premium, berdaya saing tinggi, dan masyarakat juga semakin yakin dengan produk yang kepastian kehalalannya telah terjamin,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, pada 2020 lalu, BPJPH juga telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Program yang dibiayai oleh anggaran Kemenag itu telah membuahkan out put sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. (EA)

Baca Juga : Tragedi TNI Injak Kepala Warga Difabel, PBNU : Cederai Kemanusiaan!

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy