Kemenag Ungkap Syarat Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN
Ibadah.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdani mengungkap syarat bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022 yang diberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal ini menanggapi masih merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia. Pandemi Covid-19 di Indonesia mengakibatkan menurunnya kemampuan ekonomi masyarakat.
Seperti dilansir nasional.tempo.co pada 31/7/21, Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.
“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran UKT,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdani lewat keterangan tertulis, Sabtu, 31 Juli 2021.
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu menyatakan keringanan yang akan diberikan berupa pengurangan uang kuliah tunggal atau perpanjangan waktu pembayaran UKT. Kebijakan ini, ujar dia, juga sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021.
Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT. Persentasenya bervariasi, mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, bahkan hingga 100 persen.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah. Bukti tersebut antara lain berupa, status orang tua/wali telah meninggal, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.
Suyitno menambahkan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021/2022 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan. “Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.
Rektor/Ketua PTKN juga diberikan kesempatan untuk bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT bagi mahasiswa.
Suyitno meminta kepada para Rektor/Ketua PTKIN untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program keringanan UKT atau uang kuliah dan menyosialisasikan secara intensif kepada civitas akademika, organisasi kemahasiswaan dan segenap lapisan masyarakat. (RB)
[…] Baca Juga : Kemenag Ungkap Syarat Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN […]
[…] Baca Juga : Kemenag Ungkap Syarat Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN […]
[…] Baca Juga : Kemenag Ungkap Syarat Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN […]