Meresahkan Masyarakat, MUI Minta Pinjol Dihapuskan
Ibadah.co.id – Jasa pinjaman online (pinjol) kini semakin meresahkan sebagian masyarakat Indonesia. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi publik. Salah satunya datang dari anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari. Ia meminta agar pinjol dihapuskan, atau dilarang oleh pemerintah.
Seperti dilansir pikiran-rakyat.com pada 3/9/21, kesulitan ekonomi atau finansial kerap kali membuat sebagian orang memilih untuk meminjam uang. Apalagi, pandemi Covid-19 memperparah kondisi ekonomi yang bisa dialami seseorang.
Kiwari, pinjaman uang tampaknya bisa lebih mudah diakses, apalagi munculnya jasa-jasa pinjaman online (pinjol) seakan menjadi opsi bagi sebagian orang.
Namun, praktik pinjol kini menuai sejumlah polemik, bahkan beberapa tokoh dan pejabat publik pun ikut bersuara terkait pinjol ilegal yang kerap merugikan.
Bahkan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pinjol hukumnya haram karena membuat resah dan merugikan masyarakat. Bahkan, MUI mengusulkan agar pinjol segera dihapus.
Hal itu disampaikan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari, dalam siaran pers secara virtual, Jumat, 3 September 2021.
Dia menjelaskan syariat yang dilanggar yaitu adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang. Adapun dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.
“Tren pinjol ini ternyata tidak ada semangat menolong. Semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung,” tutur Fuad, Kamis, 3 September 2021.
“Nggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi. Padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” sambungnya.
Lebih lanjut, dalam keterangannya itu Fuad menuturkan alasan lain berkenaan pinjol ini dalam prakteknya melanggar syariat. Sehingga hukumnya haram.
“Namanya bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba,” kata Fuad Thohari.
Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Fuad mengungkapkan, semangat peminjam ini yaitu mencari untung. Maka soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan banyaknya ketidakbaikan (mudarat).
“Sebaiknya, karena banyak mudarat banyak merugikan, mencekik, dihapus saja dan dilarang,” katanya.
“Seandainya pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu yang disebut bunga kemudian semangatnya menolong tentu MUI akan memberikan apresiasi,” sambungnya.
Sementara itu, menurut laporan Himpunan Advokat Muda, dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Oleh karena itu, polisi harus bergerak cepat menindak pinjol ilegal. Begitu juga Kominfo harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjol ilegal.
Pasalnya masih banyak masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal.
Tercatat dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjol ilegal.
Ada pun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal itu Rp114,9 triliun. (RB)