Dirut Bank Muamalat : Perbankan Syariah Masih Jadi Pilihan Terbaik
Ibadah.co.id – Direktur Utama PT Bank Muamalat Tbk. Achmad K. Permana mengatakan bank syariah menjadi pilihan terbaik untuk investasi. Menurutnya, hal ini terlihat dari aset bank syariah yang kian tumbuh dengan baik meski di masa krisis pandemi Covid-19 sejak 2020 hingga 2021.
Berdasarkan data yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Permana menuturkan bahwa per Mei 2021, aset bank syariah tumbuh 15,54 persen yoy atau sebesar Rp613 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan bank konvensional yang hanya tumbuh 6,64 persen atau Rp9.446 triliun pada periode yang sama.
“Jadi, kalau BPKH melakukan investasi perbankan, perbankan syariah masih merupakan pilihan terbaik karena secara year-on-year pertumbuhan aset dari perbankan syariah selalu meningkat dua kali lipat dibandingkan perbankan konvensional,” katanya dalam acara virtual ISEF 2021 Day 1, Rabu (27/10).
Permana menambahkan, hingga Juni 2021, bank syariah masih mengalami pertumbuhan sebesar 13,45 persen yoy atau sebesar Rp607 triliun. “Jadi, saya rasa Anda harus mempertimbangkan dengan serius bahwa industri perbankan di Indonesia syariah merupakan tempat yang terbaik untuk melakukan investasi,” ujarnya.
Baca Juga : Bank Muamalat Luncurkan Fitur SAO untuk Tingkatkan Layanan Digital
Sekilas tentang Bank Muamalat
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 November 1991 Masehi atau 24 Rabiul Akhir 1412 H, dibuat di hadapan Yudo Paripurno, S.H., Notaris, di Jakarta, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk selanjutnya disebut “Bank Muamalat Indonesia” atau “BMI” berdiri dengan nama PT Bank Muamalat Indonesia.
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-2413.HT.01.01 Tahun 1992 tanggal 21 Maret 1992 dan telah didaftarkan pada kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Maret 1992 di bawah No. 970/1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 28 April 1992 Tambahan No. 1919A.
BMI didirikan atas gagasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia, sehingga pada 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H, Bank Muamalat Indonesia secara resmi beroperasi sebagai bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah pertama di Indonesia. Dua tahun setelahnya, tepatnya pada pada 27 Oktober 1994, BMI memperoleh izin sebagai Bank Devisa setelah setahun sebelumnya terdaftar sebagai perusahaan publik yang tidak listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selanjutnya, pada 2003, BMI dengan percaya diri melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 5 (lima) kali dan menjadi lembaga perbankan pertama di Indonesia yang mengeluarkan Sukuk Subordinasi Mudharabah. Aksi korporasi tersebut membawa penegasan bagi posisi Bank Muamalat Indonesia di peta industri perbankan Indonesia. (EA)