Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Ini Saran Wamenag Terkait 198 Pesantren Diduga Terpapar Terorisme

0 59

Ibadah.co.id – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat ada 198 pesantren terafiliasi dengan Jamaah Ansharul Khilafah (JAK), Jamaah Islamiyah (JI), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) serta simpatisan ISIS.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa’adi menyarankan masyarakat agar memahami tentang pesantren agar tidak salah memilih pesantren.

Wamenag mengatakan, yang perlu dipahami adalah definisi pesantren. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, dijelaskan bahwa pondok pesantren, dayah, surau, meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut pesantren.

“Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” kata Wamenag seperti dilansir dari Republika, Jumat (28/1/2022).

Wamenag menambahkan, pesantren juga menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya. Melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi ada sejumlah kata kunci yang harus dipahami orang tua tentang pesantren, yaitu keimanan, akhlak mulia, Islam rahmatan lil alamin, rendah hati, toleran, moderat, keteladanan, dan NKRI,” ujar Wamenag.

Wamenag mengatakan, yang kedua, disebut sebagai pesantren manakala memenuhi unsur paling sedikit memiliki kiai dan santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau mushola. Serta ada kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Kalau unsur-unsur ini tidak terpenuhi, berarti bukan pesantren.

Wamenag menambahkan, ketiga, masyarakat atau orang tua juga harus mengenali pengasuh, jaringan alumni, dan kurikulum pesantrennya sebelum memasukan anaknya ke pesantren tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa pesantren tersebut memiliki pengasuh, proses pengenalan ini juga untuk memastikan sanad keilmuan pesantren.

“Keempat, pastikan pesantren terdaftar di Kementerian Agama. “Untuk mengetahui ini bisa berkoordinasi dengan KUA Kecamatan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota setempat,” jelas Wamenag. (AFZ)

Baca juga : Terorisme di Pesantren, Kemenag akan Berkoordinasi dengan BNPT

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy