ibadah.co.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta berencana ingin membentuk pusat halal dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagaimana diamnatkan oleh Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Hal ini diungkapkan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Khamami saat bersilaturahim dengan Kepala BPJPH Sukoso, di Kantor BPJPH, Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng, Senin (12/08).
“Kami dari UIN Syarif Hidayatullah sebagai Kampus Islam Negeri, ingin bisa berkontribusi dalam implementasi UU JPH. Maka kedatangan kami kemari, untuk mengetahui apa yang dapat kami lakukan dan disiapkan kampus kami. Apakah halal center dan LPH, karena kami punya beberapa dosen yang punya sertifikasi terkait halal,” kata Khamami.
Khamami datang bersama dosen UIN Jakarta lainnya Mu’min Rauf MA. Mereka mengundang Kepala BPJPH sebagai pembicara di Kampus UIN Jakarta.
Menurut Sukoso, kampus pada dasarnya, bisa mendirikan halal center dan juga LPH. Halal center di kampus itu justru bisa menjadi pembimbing UKM. Analoginya, UKM bisa diibaratkan seperti anak SMA yang ingin masuk PTN. Bila ingin lulus tes, maka mereka ikut bimbingan belajar. Halal Center melalui penyelianya, bisa berperan sebagai pembimbing dan pendamping UKM sebelum produk UKM diuji oleh auditor halal dari LPH.
Penyelia Halal Tak Bisa Merangkap Auditor Halal
Namun, Sukoso mengingatkan agar kampus tidak terjebak pada konflik kepentingan sehingga tidak objektif. Karenanya, bila sudah dalam posisi penyelia halal untuk sebuah produk, maka seseorang tidak bisa menjadi auditor halalnya.
“Bila sudah menjadi penyelia di halal center, maka tidak boleh jadi auditor halal LPH, untuk produk yang sama. Ya lucu saja, kalau merangkap. Itu kan bisa terjadi konflik kepentingan. Maka nanti BPJPH lah yang menunjuk siapa LPH yang akan melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan suatu produk,” kata Sukoso.
Dia mengingatkan bahwa untuk mendirikan LPH dan Halal Center di Perguruan Tinggi hanya perlu SK Rektor, dan harus memenuhi syarat sesuai UU JPH. Syarat tersebut antara lain, minimal harus memiliki 3 auditor halal. Kalau sebuah kampus memang tidak punya SDM yang memenuhi syarat sebagai auditor halal, maka bisa mempekerjakan auditor dari luar kampus.
Syarat lainnya adalah memiliki kantor sendiri dengan kelengkapannya, dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Dan, tim BPJPH akan mengecek langsung kelayakannya.
Menurut Sukoso Perguruan Tinggi termasuk UIN Jakarta juga bisa terlibat dalam sosialisasi UU JPH. UU mengatur dengan jelas terkait kewenangan BPJPH sebagai Badan yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal. Kewenangan BPJPH salah satunya adalah menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk. (ed.AS/ibadah.co.id/kemenag)