Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Tinjauan Hukum, Apakah Pernikahan Beda Agama Sah? Yuk Simak!

0 54

Ibadah.co.id – Secara hukum negara, pernikahan memang salah satu ibadah yang diatur oleh pemerintahan. Pemerintah bahkan punya UU khusus yang mengatur seluk-beluk pernikahan atau perkawinan.  

Pernikahan dan segala turunannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tetapi, UU ini tidak dapat menjawab tantangan perkembangan zaman seiring dengan terbukanya masyarakat, yaitu masalah pernikahan beda agama.

Pernikahan beda agama adalah sesuatu yang rumit di Indonesia, baik secara administrasi maupun secara konsekuensi di masyarakat.

Dilansir dari laman jdih.tanahlautkab.go.id, sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama termasuk dalam jenis perkawinan campuran.

Perkawinan campuran ini diatur dalam Regeling op Gemengde Huwelijk stbl. 1898 Nomor 158, atau biasa disingkat dengan GHR. dalam Pasal 1 GHR ini disebutkan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan.

Dengan zaman yang terus berubah, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini kemudian diimbangi dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan beda agama.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”. Pasal ini ingin mengatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam juga terdapat aturan yang menguatkan, yaitu dalam pasal 4 yang berbunyi: “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” Dalam pasal 44 malah lebih jelas lagi aturannya, “seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”

Karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, maka pernikahan beda agama tidak diperkenankan. Jika memang tetap melaksanakan perkawinan beda agama, maka perkawinan tersebut tidak sah secara hukum bahkan melanggar undang-undang.

MAN

Sumber Tempo.co

Baca juga : Benarkah Islam Masuk Papua Barat 152 Tahun Lalu? Ini Tandanya!

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy