Take a fresh look at your lifestyle.

Menag Akan Beri Sanksi Travel yang Ilegal!

0 92

Ibadah.co.id – Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menyiapkan sanksi tegas bagi travel PT Alfatih Indonesia yang membawa 46 jamaah Indonesia secara ilegal. Ke-46 jamaah tersebut kini telah dipulangkan kembali ke Indonesia setibanya di Bandara International King Abdul Aziz Airport (IKAA), Jeddah, Arab Saudi, Kamis (30/6).

Menurut Menag, tidak boleh ada lagi pihak yang mempermainkan keinginan orang menunaikan ibadah haji. “Kami akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” ujarnya di Masjidil Haram, Makkah, Saudi, Senin (4/7). 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau jamaah cermat memilih biro perjalanan haji dengan visa mujamalah atau furoda. Menurut dia, jamaah harus memastikan apakah travel tersebut sudah terdaftar atau tidak.

Untuk travel yang sudah terdaftar pun, perlu ada kualifikasi apakah dibolehkan menyelenggarakan haji dengan visa mujamalah atau tidak. “Ini menjadi pelajaran berharga untuk masyarakat agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalanan haji,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, ke-46 jamaah bisa jadi merupakan korban pihak travel. “Bisa jadi dari pihak travel yang secara sengaja memberangkatkan ke Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi,” ujar Ace lewat keterangan resminya.

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan akan terkena sanksi. Salah satunya dengan dicabut perizinannya.

“Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Ace.

Kanwil Kemenag Jawa Barat mengungkapkan, PT Alfatih Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kantor mereka di Kabupaten Bandung Barat pun tidak terdaftar di Kemenag.

“Setelah ditelusuri, PT Alfatih tidak terdaftar di Kementerian Agama sebagai PIHK, kalau melihat regulasi ini sudah tidak ada di Kementerian Agama ini ilegal,” ujar Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony dikutip dari Republika.

Dia mengatakan, travel tersebut tidak berhak memberangkatkan haji furoda.  “Furoda ini bukan haji khusus, tapi visa melalui undangan ke travel. Dalam UU Haji dan Umrah disebutkan travel yang dapat memberangkatkan haji furoda harus PIHK yang terdaftar di Kementerian Agama,” jelasnya.

Hingga Senin (4/7), Polda Jawa Barat belum menerima laporan dari 46 jamaah. Pihak kepolisian akan memprosesnya apabila terdapat pihak-pihak yang melapor. “Belum ada kami terima laporan. Kami akan akomodasi (jika sudah laporan –Red),” kata dia.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, terkadang masyarakat hanya berpikir betapa pentingnya melaksanakan ibadah haji sebagai rukun Islam kelima sehingga rela menjual apapun asal dapat pergi ke Tanah Suci tanpa harus menunggu. “Jangan terlalu semangat, tapi syariat juga harus dipertimbangkan. Terutama harus koordinasi dengan kami pemerintah,” kata dia.

Patut dipertanyakan apabila ada tawaran haji furoda berbiaya di bawah Rp 300 juta. Sebab, katanya, haji furoda harus membayar fasilitas ONH plus selama di Makkah, baik itu untuk hotel, kendaraan, dan fasilitas lainnya. 

Ketua Komnas Ibadah Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai perlu standardisasi layanan haji furoda. Setelah haji tahun ini selesai, Kemenag sebagai pengawas dan regulator harus segera menata ulang tata kelola haji furoda agar tak membuka celah masalah.

“Kemenag tidak boleh lepas tanggung jawab meskipun ini di luar penyelenggaraan yang dilakukan Kemenag, tapi ini perlu ada aturan,” ujarnya.

MAN

Baca juga : Jogja Halal Fest Gandeng Pelaku Industri Halal dalam Festival Acara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy