Ibadah.co.id -Dalam rangka Penguatan Moderasi Beragama, Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng insan perbukuan. “Insan perbukuan menjadi bagian penting dalam penguatan Moderasi Beragama. Untuk memastikan mereka terlibat dalam penguatan MB ini, Kemenag melaksanakan sejumlah kegiatan,” ungkap Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan DIklat Kemenag Arskal Salim, di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Terbaru, lanjut Arskal, LKKMO Balitbang Diklat Kemenag telah menyelenggarakan Orientasi Moderasi Beragama bagi Pelaku Perbukuan, di Yogyakarta, pada 15-18 September 2022. “Kegiatan tersebut telah diikuti 60 peserta yang berasal dari penerbit di Pulau Jawa, terdiri dari editor, penulis, dan illustrator,” ungkap Arskal.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali ini menghadirkan narasumber dari Tim Pokja Moderasi Beragama – Instruktur Nasional Moderasi Beragama, IKAPI, Tim Supervisor/Penilai Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA), dan Penerbit yang Hasil Penilaian Bukunya Baik.
Menurut Arskal, Sekjen Nizar Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Moderasi Beragama mengapresiasi kegiatan orientasi tersebut. “Beliau berharap orientasi ini memberikan wawasan yang nyata bahwa dalam rangkan menjaga kerukunan dalam keberagaman, Moderasi Beragama adalah solusinya,” ujar Arskal.
Ia menambahkan, ada empat tujuan pelaksanaan Orientasi bagi insan perbukuan ini. Pertama, memberikan penguatan moderasi beragama bagi pelaku perbukuan secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan; kedua, memberikan penguatan wawasan kebangsaan bagi pelaku perbukuan; ketiga, memberi sarana diskusi yang sehat tentang penyusunan dan penerbitan buku pendidikan agama; dan keempat mendukung terciptanya buku pendidikan agama yang bermutu murah dan merata.
Arskal mengungkapkan, dalam Pembukaan tersebut, hadir juga memberi sambutan Bapak Ir. Ibnu Mahmud Bilalludin (Anggota DPR RI – Komis VIII), Dr. H. Masmin Afif, M.Ag (kepala Kanwil Kemenag DIY), dan Arys Hilman (Ketua IKAPI Pusat). (AF)
Baca juga :Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji Wajib Bersertifikasi
Sumber : Kemenag