Demi Lindungi Konsumen Muslim Indonesia, IHW Ajukan Judicial Review Permendag No 29 Tahun 2019
Ibadah.co.id – 24 April 2019 lalu Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Permendag ) yang di undangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 460.
Permendag ini diterbitkan sebagai jawaban atas tuntutan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), akibat kekalahan Indonesia pada Keputusan Panel Sengketa Perdagangan Nomor DS484 Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) WTO pada tanggal 22 November 2017 antara Brazil dan Indonesia, yang secara ringkas memutuskan bahwa 18 kebijakan (measures) yang diterapkan Pemerintah Indonesia dinilai tidak konsisten dengan aturan WTO yang berlaku.
Permendag yang lama yakni No 56 dicabut dan diterbitkan Permendag No 29 Tahun 2019 sebagai implikasi atas kekalahan Indonesia dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS 484 dengan Negara Brazil perihal Perdagangan Daging Unggas dalam kasus sengketa pengenaan Sertifikasi Halal terhadap produk daging hewan unggas / ayam potong dari Negara Brazil.
Dalam keputusan itu, intinya bahwa tidak ada kewajiban negara pengekspor daging unggas ke Indonesia harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Persyaratan Sertifikasi Halal yang dalam Permendag disebutkan sebagai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16, maka pada Permendag No 29 Tahun 2019 Ketentuan Halal itu sudah tidak lagi menjadi syarat, akan tetapi hanya rekomendasi saja.
Keputusan WTO yang memutuskan agar Indonesia menghapus kebijakan persyaratan Halal bagi Produk daging Unggas tentu sangat serius untuk dilakukan perundingan dengan Brazil dan dengan Negara Pengekspor daging unggas lainya. Mengingat apabila Indonesia menjalankan keputusan WTO tersebut dengan sepenuhnya maka akan memicu masalah sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah Indonesia harus menghapuskan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur mengenai kewajiban bersertifikasi halal yaitu, “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”, padahal Indonesia saat ini sedang mempersiapkan untuk memasuki wajib (mandatory) sertifikasi halal untuk semua produk, baik produk impor maupun produk lokal yang akan dimulai pada tanggal 17 Oktonber 2019.
Kedua, putusan WTO tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen khususnya Konsumen muslim, yang saat ini menurut data statistik berjumlah +-220 juta jiwa. Bila diterapkan secara utuh, maka warga Negara Indonesia tersebut terancam tidak lagi mendapatkan perlindungan negara untuk memperoleh daging impor baik daging unggas maupun daging merah, karena sekalipun yang dipersoalkan adalah produk daging ayam – unggas dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS 484, akan tetapi Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentu berimplikasi hukum bagi semua produk hewan dan turunannya.
Permendag Nomor 29 Tahun 2019 potensial untuk membuka pintu bagi semua produsen atau eksportir daging diperlakukan sama, seperti halnya Negara Brazil yakni meminta penghapusan atas persyaratan label halal terutama dari negara-negara member WTO.
Bila dibandingkan dengan Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, maka terdapat kewajiban yang dipersyaratkan untuk produk hewan impor atau dengan kata lain terdapat kewajiban untuk mencantumkan label kehalalan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) huruf e.
Permendag Nomor 29 Tahun 2019 juga tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 23/PERMENTAN/P.K.210/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana di atur dalam Pasal 7 angka 3 yang menyebutkan, “Persyaratan halal bagi produk yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal”.
Norma dari Permendag Nomor 29 Tahun 2019 sangat tidak layak untuk diundangkan dan harus dinyatakan tidak mengikat oleh karena melanggar ketentuan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juga bersinggungan dengan Peraturan Menteri yang sederajat. Indonesia adalah Negara anggota WTO dan telah meratifikasi ketentuan-ketentuan WTO sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Akan tetapi sebagai Negara berdaulat dan demi melindungi kepentingan Warga Negaranya yang 87% adalah muslim, seharusnya Indonesia tidak tunduk dengan tekanan WTO apalagi untuk menghapuskan ketentuan halal bagi perdagangan daging unggas dan daging merah. Karena apabila Permendag ini di ikuti oleh Negara pengimpor daging seperti Negara Brazil dan Negara anggota WTO lainnya seperti Australia dan New Zealand, maka ketentuan syar’i (agama) yang sangat mendasar untuk hewan sembelihan tidak lagi menjadi kewajiban, selanjutnya kita tidak mengetahui lagi apakah daging unggas dan daging merah yang masuk ke Indonesia tersebut disembelih dengan proses penyembelihan yang memenuhi ketentuan atau standard syar’i atau tidak.
Ini berdampak kepada akibat hukum dari perdagangan daging tersebut menjadi tidak jelas kehalalannya, padahal umat Islam wajib mengkonsumsi daging dengan persyaratan harus disembelih dengan proses penyembelihan dengan menyebut nama Allah sesuai ketentuan Al-Quran surat Al Maidah ayat 3 yang berbunyi:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Untuk melindungi kepentingan Konsumen terutama Umat Islam sebagai Konsumen terbesar ( 87%) maka Indonesia Halal Watch akan mengajukan Hak Uji Materi ( JR) atas Permendag No 29 Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Undang-Undang sekaligus meminta Kementerian Perdagangan untuk mencabut Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan dan mengembalikan Pasal 16 angka (2) huruf e Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, yang menyatakan “kehalalan bagi yang dipersyaratkan”.
IHW menghimbau kepada Kementerian Perdagangan seharusnya aktif melakukan perundingan bilateral dengan Negara Brazil untuk meyakinkan, bahwa Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim yang wajib mengkonsumsi daging halal dan tidak memungkinkan untuk menerima impor daging yang tidak bersertifikasi halal dari Negara manapun. (ed.AS/ibadah.co.id/rilis)