Take a fresh look at your lifestyle.

KNKS Nilai Pemahaman Masyarakat tentang Wakaf Masih Kurang Tepat

0 69

Ibadah.co.id –Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah KNKS, Ahmad Juwaini menyebut pemahaman tentang hubungan wakaf dengan ekonomi syariah di Indonesia masih salah kaprah.

Menurutnya, masyarakat Indonesia masih memandang wakaf sosial atau ibadah itu lebih penting daripada wakaf ekonomi. Wakaf sosial ibadah dianggap lebih banyak pahalanya dibandingkan wakaf ekonomi.

“Menurut saya ini salah kaprah, harusnya semuanya setara. Kita mau melakukan perbuatan wakaf sosial ibadah maupun wakaf ekonomi itu nilainya di hadapan Allah Swt itu sama, yang penting sama-sama ikhlas, sama-sama besar angkanya,” ungkap Ahmad dalam diskusi publik potensi ekonomi wakaf dalam ekosistem ekonomi syariah di Indonesia, Kamis (26/9).

Menurut Ahmad dalam beberapa hal, manfaat ekonomi lebih cepat dirasakan, karena wakaf ibadah istilahnya untuk urusan spiritual akan diterima di akhirat nanti.

“Sementara kalau manfaat ekonomi itu mengalir kepada masyarakat secara langsung,” imbuh Ahmad.

Diungkapkan oleh Ahmad, banyak istilah wakaf berbasis hukum yang perlu dipahami oleh masyarakat. Hal tersebut yang menjadi penyebab orang Indonesia sebagian besar masih memilih wakaf sosial dan peribadatan .

“Bahwa sebenarnya itu dengan wakaf mustarak, wakaf ahli, wakaf temporer, jadi kita bisa melakukan banyak kajian dan kemudian rekayasa fikih tentu berdasarkan DSN-MUI, maka akan dihasilkan satu pendekatan baru dalam mengembangkan wakaf di Indonesia ini,” tutupnya.

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektare.

Sementara potensi wakaf uang bisa menembus kisaran Rp188triliun per tahun. Padahal saat ini potensi wakaf yang terealisasi baru Rp400miliar.

Di sisi lain, aset wakaf yang berupa tanah sebanyak 337 bidang masih belum bersertifikat. Hanya 168 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Data Kementerian Agama menyebutkan, jumlah tanah wakaf mencapai 161.579 hektare dengan luas aset wakaf yang tersebar di 366.595 lokasi. (ed.AS/ibadah/co.id/SN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy