Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

MA Keluarkan SEMA Larang Hakim Sahkan Perkawinan Beda Agama

0 52

Jakarta, Ibadah.co.id –Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengadili permohonan perkawinan beda agama. Tujuan dari SEMA untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum yang merujuk pada ketentuan undang-undang.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dalam surat edaran ini, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Hakim harus berpedoman pada ketentuan yang ada.

Isi dari surat edaran MA menyebut, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Huruf F UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pasal 8 UU Perkawinan menjelaskan enam larangan perkawinan antara dua orang. Pertama, berhubungan dalam darah garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas.

Kedua, berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya; berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri.

Ketiga, berhubungan berhubungan susuan. Yakni,  orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.

“Mempunyai hubungan yang oleh agamanaya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin,” demikian bunyi Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.

Pada Juni lalu, Pengadilan Negeri Jakarat Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama melalui putusan perkara Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pemohon adalah JEA beragama Kristen untuk menikahi SW, seorang muslimah.

Selain PN Jakarta Pusat, pengadilan lain yang mengabulkan permohonan serupa adalah PN Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.

Sumber : Metro News

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy