Take a fresh look at your lifestyle.

Pesan Menag Fachrul Razi Dalam Pembukaan Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid

0 103

Jakarta, Ibadah.co.id –Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi membuka Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid.

Gelaran ini diinisiasi Subdit Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam. Hadir, pengurus Masjid Istiqlal, pengurus masjid Agung se Indonesia, dan Imam Masjid se DKI Jakarta.

Pembukaan ditandai pemukulan gong oleh Menag didampingi Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin dan Sesditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor.

Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi menyampaikan bahwa masjid terdiri atas tiga unsur, yakni: pengurus, imam masjid, dan jamaah.

“Masjid bukan hanya sekedar bangunan ibadah, tapi juga bisa sebagai tempat bermusyawarah dalam pengembangan syiar dan dakwah islam yang rahmatan lil alamin,” kata Menag di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Masjid Bukan Tempat Mengajarkan Orang Menjadi Radikal

Menag menggarisbawahi bahwa peran imam masjid. Selain imam salat berjamaah lima waktu, imam juga memiliki peran dan tanggungjawab dalam pengembangan kehidupan masyarakat agar senantiasa dapat menebar kebaikan bagi sesama.

“Mari setiap kita sebagai imam masjid menjadi penjaga persatuan dan kerukunan umat, bukan sebaliknya masjid sebagai tempat orang-orang mengajarkan radikal,” tegas Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin melaporkan bahwa saat ini isu yang aktual berkembang menerpa masjid adalah kualitas imam masjid yang tidak merata. Ada sebagian masjid imamnya seorang penghafal alquran, ada juga yang hafal juz 30. Tidak sedikit juga pengurus masjid yang tidak aktif mengelola masjid.

“Semoga Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, dapat memberikan wawasan yang lebih luas bagi para imam dan pengurus masjid se Indonesia,” kata Muhammadiyah Amin.

Dijelaskan Muhammadiyah Amin, sesuai Keputusan Menteri Agama No. 391 tahun 2001, ada enam tipe masjid berdasarkan wilayah mereka. Pertama, masjid negara, yaitu masjid di tingkat pemerintahan pusat dan seluruh dananya dibiayai negara. Hanya ada satu di Indonesia: Masjid Istiqlal.

Kedua, masjid nasional, yakni masjid di tingkat provinsi yang diajukan Gubernur setempat kepada Menteri Agama agar menjadi masjid nasional. Ketiga, masjid raya: adanya di tingkat propinsi juga, tapi diajukan oleh Kementerian Agama setempat kepada Gubernur.

Keempat, masjid agung yang berada di tingkat kabupaten atau kota. Kelima, masjid besar, yang beroperasi di tingkat kecamat­an. Dan kelima, masjid jami yang berpusat di tingkat kelurahan atau desa.

Tiga Tipe Masjid

Dari segi pengelolaan, jenis masjid pun dibagi tiga tipe. Ada masjid pemerintah, dengan pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah. Misalnya, Masjid Jakarta Islamic Centre yang ada di Kramat Tunggak. Lalu ada masjid swasta, yang pengelolaannya oleh lembaga swasta. Misalnya, masjid Bimantara di gedung Menara Kebon Sirih. Masjid ini resik dan asyik sekali, lengkap dengan “taman gantung” segala. Didanai oleh Yayasan Bimantara. Dan, ada masjid masyarakat umum. Pengelolaannya oleh pengga­langan­ dana swadaya masyarakat. Contohnya, masjid raya Villa Inti Persada di Tangerang Banten terhitung sangat­ besar.

Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid ini akan berlangsung dari tanggal 30 Oktober sampai 01 November 2019. [red.AS/ibadah.co.id/kemenag)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy