Korban Penipuan Perumahan Syariah: Karena Syariah, Nggak Mungkin Bohong
Ibadah.co.id – Semula para korban langsung percaya begitu saja pada penjualan perumahan syariah. Orang bawa-bawa syariah sudah pasti percaya, tak mungkin bohong. Itulah yang ada di benak para korban pengembang “Amanah City Islamic Superblock”.
Para korban perumahan syariah itu terjaring lewat sosial media yang dipromosikan oleh para pelaku. Masyarakat tertarik oleh iming-iming yang ditawarkan, lalu langsung transaksi, tanpa mengecek profil perusahaan tersebut. Dan yang paling mengherankan, para korban tak mengecek lokasi secara langsung, langsung percaya dengan embel-embel 100 persen syariah.
Koordinator korban, Achmad Sokib, mengungkapkan informasi soal penjualan perumahan itu beredar di media sosial. Dalam penjualannya, kata Sokib, pengembang menjanjikan memberi berbagai keuntungan yang menarik minat masyarakat.
“Mendapat informasi dari media sosial dengan iming-iming yang luar biasa, di luar nalar saya,” kata Sokib di Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir cnn.com, (16/12).
Iming-iming itu, kata Sokib, berupa fasilitas pembayaran yang memudahkan konsumen. Beberapa di antaranya adalah sistem syariah, tanpa DP, tanpa sita, tanpa denda, dan sebagainya.
“Karena itu banyak yang tertarik, sampai 3.600 korban,” ujarnya.
Korban lainnya, Indah Sawistri, menuturkan promosi perumahan berbasis syariah cukup menarik minat masyarakat. Indah menilai kecil kemungkinan penjualan rumah itu penipuan karena berbasis syariah.
“Karena syariah, karena itu enggak mungkin dia bohong, bawa-bawa agama,” ujarnya.
Lain halnya, dengan korban yang bernama Rusini. Rusini mengaku dirinya menjadi korban karena percaya pada informasi perumahan syariah itu dibagikan lewat grup pengajian. Bahkan, lanjutnya, seorang ustazd juga ikut memberikan penjelasan ihwal perumahan syariah itu.
“Yang nerangin ustaz, neranginnya pakai pengajian. Sebenarnya dia ustaz, dia bilang juga tertipu dan korban,” kata Rusini.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penipuan atau penggelapan dengan modus penjualan rumah syariah. Dari sindikat itu, polisi meringkus empat tersangka yakni inisial MA, SW, CB, dan S.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah berhasil menipu 3.680 korban. Sementara total kerugiannya mencapai Rp40 miliar.
Gatot menerangkan para tersangka menjanjikan perumahan itu bakal dibangun di wilayah Tangerang Selatan dan Banten. Selain itu, korban juga dijanjikan pembangunan bakal rampung pada Desember 2018.
“Mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019,” ucap Gatot. (ed.AS/ibadah.co.id/cnn)
[…] – Pengurus pesantren di seluruh Indonesia mesti waspada dengan modus baru penipuan. Modus baru ini sudah memakan korban pada beberapa pesantren di daerah Kabupaten Pringsewu, […]