Ibadah.co.id-Wakil Presiden Republik Indonesia yakinkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa keharaman mudik di saat pandemi virus corona di Indonesia. Dia yang saat ini menjabat sebagai ketua MUI non-aktif agar segera keluarkan fatwa larangan mudik.
Pernyataan tersebut disampaikan saat melihat kekhawatiran Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui video konference, Jumat (03/04), tentang arus mudik daerah-daerah termasuk Jawa Barat yang semakin banyak. Ia menyebutkan, virus corona ini tersebar dari wilayah-wilayah zona merah termasuk Jawa Barat ke masyakarat pendesaan.
“Kita juga mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang itu mudik haram hukumnya,” ujar Ma’ruf dikutip di Republika (03/04).
Namun, menurut Wasekjen MUI Zaitun, hal tersebut hanya sebuah pernyataan bukan fatwa. Namun, akan ada musyarawah besar dalam memutuskan fatwa larangan mudik di wilayah zona merah. Hal ini, untuk menimalisir tersebarnya virus corona semakin meningkat.
Atas dasar tersebut, Gubenur Jawa Barat bersyukur jika MUI mengeluarkan fatwa demi menimalisir tersebarnya virus corona ke pelosok-polosok desa.
Seperti halnya MUI mengeluarkan larangan shalat jumat, wudhu pakai tayammum, dan larangan ibadah yang lain, sehingga masyarakat secara umum tidak melakukan, juga didorong oleh organisasi-organisai Islam di Indonesia dalam upaya penerapan kebijakan MUI.
Dia juga menyebutkan, setidaknya masyarakat umum mau mendengar dan meyakini perkataan ulama yang notabenya sebagai negara mayoritas Islam. Mereka akan lebih mengikuti para ulama ketimbang pemerintah. (HN/Kontributor)