Take a fresh look at your lifestyle.

Akses Online Layanan Sertifikasi Halal Resmi Diperpanjang

0 118

Ibadah.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang  sistem kerja online. Terhitung dari periode 1-21 April 2020 sertifikasi halal dapat dilakukan dari rumah.

“Layanan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal bisa melalui e-mail,” ucap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki di Jakarta, Selasa (31/3), demikian keterangan yang diterima MINA.

Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 317/BD.II/P.II.I/HM.01/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag. Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BPJPH nomor 1388/BD.II/HK.00.3/03/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ia menjelaskan, SE tersebut berlaku sejak 1 April 2020. Oleh karena itu para usahawan kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email: serifikasihalal@kemenag.go.id.

“Sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan. Lalu kode pengiriman diatur dengan format: Nama Perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020,” tambah Mastuki.

Layanan melalui email sebagai pengganti sementara layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, dilakukan sampai dengan 21 April 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi selanjutnya.

BPJPH juga menyediakan saluran tanya-jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui nomor media WhatsApp 08111171019. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy