Ibadah.co.id – Beberapa hari lalu, Kementerian Agama (Kemenag) mendapat masukan opsi pengalihan dana haji untuk tangani Corona. Sebelumnya, Fachrur Razi mengatakan akan memusyarakan hal tersebut. Merespon hal ini, Kemenag memastikan dana haji tak akan dialihkan untuk tangani Covid-19.
“Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jamaah haji untuk tujuan tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (14/4).
Pernyataan tersebut merupakan respon dari berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk tangani Covid-19. Wacana itu muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April lalu.
“Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” tegas Oman.
Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah haji,” tuturnya.
Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji..
“Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
“Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang,” sambungnya.
Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.
“Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020,” pungkasnya. (RB)