Ibadah.co.id-Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan larang shalat jamaah saat pandemi covid-19 khususnya di daerah-daerah zona merah. Hal tersebut, dapat menyambungkan mata rantai covid-19 semakin meluas.
Ma’ruf menyebutkan dalam shalat jamaah terdapat 27 pahala. Namun, dalam kondisi pandemi bukan mendapatkan pahala melainkan kemudaratan apabila tetap dilakukan, yaitu: covid-19 semakin meluas dan sulit untuk dibasmi.
Ketua MUI Non-aktif ini menegaskan segala bentuk ibadah yang bersifat jamaah dilakukan di rumah, seperti: sholat wajib, tarawih, tadarus atau ibadah yang lain khususnya di daerah zona merah yang tidak memperbolehkan dilakukan di masjid.
“Saat ini kita dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Memang berjamaah mendapatkan pahala yang banyak, akan tetapi di sana ada bahaya, ada bara yang dapat menimbulkan kerusakan atau mudarat,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/04).
Ma’ruf menambahkan larangan ibadah rumah, sesuai dengan perintah Rasulullah Saw untuk tidak menyakiti diri sendiri dan orang lain saat dalam suatu negara ada wabah. Imbuhan ini sebagai bentuk anjuran Nabi Saw serta keselamatan umat secara umum.
Wapres RI berharap agar masyarakat memahami kondisi yang dialami negeri ini untuk tidak beribadah secara jamaah di masjid, musollah, atau lainnya melainkan beribadah di rumah masing-masing, khususnya di bulan Ramadhan di wiliyah zona merah. (HN/Kontributor)