Ibadah.co.id-Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat dan pengampunan Allah. Banyak hikmah yang dapat diambil, dimulai dari sosial, keagamaan, bahkan tolong menolong antara sesama manusia. Namun, tidak semuanya berjalan dengan yang diharapkan, ada juga di bulan Ramadhan mengalami gejala penyakit yang harus dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan pertolong dan sebagainya yang harus menjalani suntik.
Gelaja penyakit yang tak dipikirkan sebelumnya telah ada dalam diri seseorang yang sedang berpuasa. Hal ini yang menjadi pertanyaan ringan di kalangan masyarakat, apakah batal atau tidak melakukan suntik pada tubuh saat menjalani ibadah puasa?
Dikutip di Konsultasi Syariah, Rabu (29/04), suntikan di siang hari di bulan Ramadhan terdapat dua macam, yaitu: Pertama, suntik nutrisi (infus), yang bisa menggantikan makanan dan minum. Suktikan ini yang dapat membatalkan puasa, karena dinilai sama dengan makan dan minum.
Kedua, suntik selain nutrisi, seperti: suntikan obat atau pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak membatalkan puasa serta tidak mempengarusi terhadap puasa, baik disuntikkan di lengan atau pembuluh darah. Namun, dalam bentuk kehati-hatian, kegiatan ini dilakukan di malam hari saat dalam keadaan tidak berpuasa.
Menurut Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta, dikutip DKIjakarta, Rabu (29/04), terdapat dua perbedaan ulama klasik dan modern. Ulama klasik menyebutkan dalam kitab “Al-Muhazzab Fi Fiqih Al-Imam asy-Syafi’i” menyuntik tetap membatalkan puasa, sebab disamakan dengan memasukkan barang atau benda ke dalam tubuh melalui lubang pori-pori kulit atau pembuluh darah.
Sementara, menurut ulama modern seperti Sayyid Sabiq dan Syekh Ibrahim Abu Yusuf dalam kitab “Fiqih as-Sunnah” mengatakan, suntikan tidak membatalkan puasa, sebab memasukkan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh.
Maka, Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta lebih memilih pendapat ulama klasik yang menyatakan suntikan ke dalam tubuh termasuk syarat batal puasa. Hal ini berdasarkan pertimbangan kehati-hatian dalam beribadah kepada Allah Swt. Sebab, ulama yang memperbolehkan suntikan di siang hari puasa Ramadhan, lebih menyarankan untuk dilakukan di malam harinya untuk berhati-hati dalam mengambil kesimpulan hukum. (HN/Kontributor)