Take a fresh look at your lifestyle.

Hukum Shalat Idul Fitri di Rumah saat Pandemi Covid-19

0 109

Ibadah.co.id-Ramadhan sebentar lagi akan berakhir. Beberapa hari lagi umat muslim sedunia akan menjumpai hari kemenangan. Sebuah hari untuk saling minta maaf dan memaafkan. Namun di tahun ini, sedikit berbeda. Lantaran keadaan yang tidak memungkinkan memaksa sebagian masyarakat muslim melaksanakan shalat Idul Fitri di  rumah.

Adapun protokol pemerintah dan Mejelis Ulama Indonesia menyarankan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saat situasi pandemi covid-19. Hal ini, ditinjau dari sisi medis kesehatan, covid-19 atau virus corona mudah menyebar secara luas apabila seseorang berkumpul dalam suatu tempat. Oleh karena itu, peribadatan lebaran dapat dilakukan di rumah masing-masing untuk memutus mata rantai covid-19 dalam satu daerah.

“Shalat Idul Fitri itu hukumnya sunnah dan sunnah dilakukan dengan jamaah. Boleh diselenggarakan di masjid, lapangan, musallah, atau di rumah. Begitupun caranya sama, yaitu salat dua rakaat, kemudian dilanjutkan dengan dua khutbah,” tutur KH. Ishomuddin Mashum selaku pengasuh Ponpes Darul Ulum Karangpandan Pasuruan saat diwawancara tim Ibadah, Rabu (20/05).

Beliau juga menjelaskan, apabila pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah dilakukan tanpa khutbah sebab tidak ada yang mampu atau tidak ada yang bisa, maka hukumnya tidak apa-apa, akan tetapi shalat Idul Fitri tersebut kurang sempurna sebab tanpa khutbah.

“Shalat Idul Fitri tanpa khutbah tetap sah secara agama. Namun, kurang sempurna pahalanya,” tambahnya. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy