Ibadah.co.id-Menag melihat situasi dan kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat pelan perlahan. Akhirnya, mengkaji lingkungan pesantren yang sebentar lagi masa liburannya berakhir. Dengan begitu, dikeluarkan panduan pesantren, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Usai Idul Fitri adalah waktu yang paling tepat bagi sebagian orang tua untuk mendaftarkan putra putrinya ke pesantren. Sebab KBM bagi pondok pesatren yang dilengkapi dengan pendidikan formal akan dimulai.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana sebuah edaran panduan pesantren yang meliputi santri kembali ke pondok yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI dalam hal Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Revitalisasi Rumah Ibadah dalam Menghadapi New Normal tertulis tanggal 27 Mei 2020 yang mencangkup beberapa hal sebagai berikut:
Sebelum kembali ke pondok, santri harus melakukan persiapan dari rumah di antaranya:
1. Pastikan fisik dalam kondisi sehat.
2. Membawa peralatan makan dan minum sendiri, sebaiknya sendok lebih dari satu dan diberi nama.
3. Membawa vitamin C, madu dan nutrisi untuk kesehatan tubuh selama sebulan, membawa masker dan hand sanitizer.
4. Membawa sajadah tipis dan ringan diangkat dan mudah dicuci.
5. Memperhatikan pengaturan mengenai protokol penggunaan sarana transportasi dan diusahakan menggunakan kendaraan pribadi atau khusus.
6. Pengantar tidak masuk asrama.
Ketika sampai di pesantren, santri juga harus melakukan beberapa prosedur yang telah ditetapkan di antaranya:
1. Menjalani test PCR / Rapid Test. Sebelum hasilnya keluar, santri melakukan isolasi diri di tempat yang sudah disediakan.
2. Tidak berjabat tangan atau salaman dengan pengasuh, guru dan teman selama masa pandemi belum dinyatakan berakhir.
3. Menjaga jarak saat berinteraksi. Meliputi ibadah, belajar dan tidur.
4. Selalu memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan selalu menyiapkan hand sanitizer.
5. Mengkonsumsi vit C, E, madu dan makanan bergizi.
6. Tidak makan dan minum dalam satu wadah bersama-sama dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
7. Menggunakan pakaian, handuk, peralatan mandi dan kasur sendiri.
8. Tidak keluar dari lingkungan pondok kecuali ada kepentigan khusus atas izin pengasuh.
9. Wali santri dilarang menjenguk selama masa pandemi belum berakhir, jika terpakasa harus dijenguk, agar menerapkan protokol covid-19.
10. Santri yang sakit agar segera diisolasi untuk di rawat di kamar khusus/ poskestren / klinik pesantren. Apabila perlu penanganan dokter dilakukan konsultasi dengan wali santri. (HN/Kontributor)