Ibadah.co.id-Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas meminta pemerintah segera susun regulasi produk tembakau alternatif.
Fathudin mengatakan perlunya data dan informasi yang berimbang dalam perumusan regulasi, termasuk dari berbagai hasil kajian ilmiah.
“Kehadiran produk tembakau alternatif harus kita sikapi bersama sebagai kesempatan baru untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia yang tidak kunjung usai. Regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif tentunya dapat melengkapi upaya pengendalian tembakau yang telah dilakukan secara ketat oleh pemerintah selama ini,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Berkaitan dengan regulasi produk tembakau alternatif, Fathudin menyatakan pemerintah semestinya segera merumuskan dan memastikan kehadiran regulasi tersebut. Selain itu, mengingat produk tersebut memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda, maka sudah semestinya diatur secara berbeda dengan regulasi rokok
Fathudin melanjutkan berbagai kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif sudah marak dilakukan di luar negeri. Namun, sayangnya di Indonesia sendiri masih sangat sedikit kajian ilmiah atau studi tentang produk tersebut.
Untuk memperkuat perumusan regulasi, pemerintah diharapkan mendorong kajian ilmiah yang dapat dijadikan landasan kebijakan. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk menerima masukan dari semua pemangku kepentingan terkait seperti akademisi, praktisi kesehatan, pelaku usaha, asosiasi, hingga konsumen.
“Nantinya, bukan hanya hasil kajian ilmiah di dalam negeri yang dapat dijadikan sebagai acuan, tetapi pemerintah juga dapat melihat hasil kajian dari luar negeri sebagai referensi tambahan dalam perumusan regulasi. Namun, tetap yang paling dikedepankan adalah hasil kajian ilmiah komprehensif dan keterlibatan semua pemangku kepentingan terkait di dalam negeri sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas,” jelas Fathudin.
Kehadiran regulasi untuk produk tembakau alternatif tersebut nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan standar produk, kebijakan cukai, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, tata cara pemasaran, batasan umur pengguna (18 tahun ke atas), serta mencegah penyalahgunaan produk.
“Kami berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera merealisasikannya demi mengurangi masalah yang diakibatkan oleh rokok. Untuk itu, kita harus bergotong-royong guna mendorong realisasi tujuan kita bersama, yakni kesehatan masyarakat Indonesia,” tutupnya. (RB)