Ibadah.co.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan qurban dengan tetap menerapkan upaya pencegahan corona. Aturan tercantum dalam Fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah COVID-19.
Dalam surat keterangan yang diterima media pada Jumat (10/7/2020) menyatakan bahwa pandemi corona bukan berarti menyurutkan semangat berbagi saat Idul Adha 2020/1441 H. Tentunya. MUI mengimbau ibadah qurban selama pandemi corona harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan,” tulis MUI.
Berikut pedoman pelaksanaan ibadah qurban Idul Adha selama pandemi COVID-19:
1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik atau physical distancing dan meminimalisir terjadinya kerumunan
2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik atau physical distancing, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah
3. Penyembelihan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal
4. Dalam hal ketentuan pada angka 3 tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan
5. Pelaksanaan penyembelihan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah
6. Pendistribusian daging qurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
MUI juga menyatakan, qurban tidak dapat diganti uang atau barang lain yang senilai meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Namun ibadah qurban dalam dilakukan dengan cara taukil yaitu menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak pada pihak lain.
Pihak yang menerima uang tersebut bisa individu atau lembaga yang bertanggung jawab. Selanjutnya uang digunakan untuk membeli, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging qurban.
Selain itu, MUI juga mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan qurban Idul Adha selama pandemi corona:
1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban sesuai fatwa
2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk melaksanakan qurban baik dilaksanakan sendiri atau diwakilkan (taukil)
3. Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah qurban dengan berpedoman pada fatwa
4. Panitia kurban menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah qurban agar tidak berkerumun menyaksikan pemotongan
5. Panitia Qurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
6. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan qurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. (RB)