Ibadah.co.id – Mendekati hari raya Idul Adha 1441 H, semua umat muslim di seluruh dunia disunnahkan melakukan shalat id. Biasanya, kegiatan ini dilakukan di masjid, musallah, bahkan lapangan. Namun, mewabahnya covid-19 membuat kegiatan tersebut mengalami perubahan demi menjaga tersebarnya dan memicu kematian semakin banyak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, memperbolehkan melakukan shalat Idul Adha di dua tempat, yaitu masjid dan musallah. Dengan demikian, tetap menerapkan protokol kesehatan saat berlangsungnya kegiatan tersebut.
Ahmad Darodji, Ketua MUI Jawa Tengah mengatakan, setelah menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah dan sejumlah takmir masjid, maka menghasilkan suatu keputusan untuk memperbolehkan melakukan shalat Idul Adha di masjid dan musallah serta melarang melakukan shalat id di lapangan dengan mengikuti arahan protokol kesehatan.
“Silahkan umat Islam melakukan shalat Idul Adha di masjid dan musallah dengan berjamaah. Namun, jumlahnya harus dibatasi dan mengikuti arahan protokol kesehatan,” ujarnya, Minggu (19/07).
Dia menyebutkan, kebijakan pembatasan jumlah jamaah untuk menghindari kerumunan yang mengakibatkan covid-19 semakin masif. Misalnya, masjid raya Baiturrahman, kota Semarang, yang memiliki kapasitas jamaah 3.000 lebih, namun dibatasi untuk mengikuti shalat id sebanyak 750 jamaah.
Selain itu, dia menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan shalat id di musallah, harus jamaah di lingkungan tersebut.
“Diperbolehkan shalat Idul Adha berjamaah untuk memenuhi keinginan masyarakat dan khususnya umat Islam di saat pandemi,” katanya.
MUI Jawa Tengah menegaskan dirinya memperbolehkan melakukan shalat id di dua tempat, yaitu masjid dan musallah serta melarang kegiatan shalat di lapangan serta tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Agama. (HN/Kontributor)