Kemenag, Pernikahan Ada Meski Jakarta PSBB
Ibadah.co.id – Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020 periode yang kedua.
Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB pada bulan April yang lalu. Pada bulan ini, pasien positif covid-19 semakin meningkat, maka pemprov berlakukan PSBB secara total di semua daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari laman resmi Bimas Islam, Sabtu (12/09), Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.
“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” katanya
Muharam mengatakan, kebijakan pernikahan di wilayah PSBB sesuai dengan peraturan Gugus Covid-19 setempat. Adapun pendaftarannya dapat dilalui secara dari daring lewat website simkah.kemenag.go.id
“Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya.
Adapun jumlah pernikahan, Muharam menambahkan, kemenag akan membatasi baik di dalam KUA atau di luar KUA, yaitu pasangan calon pengantin, wali nikah, perwakilan saksi, perwakilan orang tua calon pengantin, penghulu, kameramen, dan pendamping calon pengantin.
“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.
Terakhir, Kemenag meminta kepada sejumlah pihak dalam melaksanakan kegiatan pernikahan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang meliputi memakai masker, jaga jarak. dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan pernikahan. (HN/Kontributor)