Wapres: Wakaf Dapat Mengurangi Kemiskinan dan Ketimpangan
Ibadah.co.id- Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa wakaf dapat mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial bagi Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia perlu ada pengelola wakaf yang secara maksimal menjadikan wakaf menjadi pilar peningkatan kesejahteraan sosial.
Menurutnya, pengelolaan wakaf sesuai dengan misi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang ingin membangkitkan wakaf produktif guna menyongsong Indonesia emas 2045.
“Jika dikelola dengan baik wakaf akan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial,” jelas Wapres RI ketika memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakoornas) BWI yang digelar secara virtual dan non virtual.
Kemudian melansir dari nu.co.id pada Selasa (15/09/20), dia juga menjelaskan bahwa wakaf adalah instrumen penting yang berpotensi pada sumber daya umat. Berbagai kegiatan produktif guna kesejahteraan umat dapat didukung dengan adanya wakaf.
“Wakaf dapat berperan untuk mendukung berbagai kegiatan produktif. Lebih jauh lagi bila dilakukan pengelolaan aset wakaf secara produktif wakaf juga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat,” imbuh nya.
Dia juga akan mendorong pengelolaan wakaf oleh BWI supaya lebih baik lagi. Menurutnya, pengelolaan wakaf yang baik akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang masih sangat terbatas kesejahteraan nya dengan cepat. Kemudian, wakaf dalam Islam sendiri merupakan amal ibadah yang tidak akan terputus sampai tutup usia.
“Salah satu hadis yang diterangkan oleh Imam Jabir bahwa Nabi Muhammad Sallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Tak ada seorang pun sahabat yang mampu kecuali mereka mewakafkan hartanya,'” tuturnya.
Pemerintah akan terus mendorong pengembangan wakaf bersamaan dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2020 tentang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Peraturan presiden tersebut fokus pada empat hal yaitu pengembangan dan perluasan industri produk halal, pengembangan dan perluasan keuangan Syariah, pengembangan dan perluasan dana sosial syariah termasuk wakaf serta pengembangan, dan perluasan kegiatan usaha syariah. (DAF)