Take a fresh look at your lifestyle.

Pengadilan Israel Keluarkan Perintah Penghancuran Masjid di Yerusalem

0 67

Ibadah.co.id- Pengadilan di Israel diketahui telah mengeluarkan perintah pembongkaran sebuah masjid di sebuah wilayah di Yerusalem Timur. Masjid Qaqaa bin Amr di Kota Silwan dirobohkan karena dianggap izin konstruksi nya kurang.
Mengutip dari nu.co.id pada Selasa (15/09/20), Departemen Wakaf Agama Islam mengecam perintah tersebut dan memperingatkan Israel agar tidak meneruskannya. Diberitakan Aljazeera, Senin (14/09/20), Kementerian juga menyeru komunitas internasional, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam untuk melindungi situs-situs suci Islam dan tempat ibadah di Yerusalem.
Otoritas Israel memberi waktu 21 hari masyarakat setempat untuk menolak perintah tersebut. Jika tidak, maka perintah tersebut akan dilaksanakan dan Masjid Qaqaa bin Amr akan dirobohkan.
Masjid Qaqaa bin Amr dibangun pada 2012. Masjid dua lantai itu mampu menampung ratusan jamaah. Sebelumnya pada 2015 lalu, perintah pembongkaran serupa juga pernah dikeluarkan namun itu tidak pernah diberlakukan.
Selama beberapa tahun terakhir, pemukiman Israel telah menguasai puluhan rumah warga Palestina di Silwan, sebuah daerah yang dekat dengan Kompleks Masjidil Aqsa. Bahkan dalam beberapa pekan terakhir, otoritas Israel telah meningkatkan kampanye penghancuran rumah warga Palestina di Silwan.
Kelompok Advokasi Israel, Ir Amim, mengatakan, tahun 2019 otoritas Israel menghancurkan 104 unit rumah warga di wilayah Palestina di Yerusalem Timur sementara pada 2018 ada 72 unit rumah warga Palestina yang dirobohkan.
Israel menganggap bahwa rumah masyarakat Palestina yang mereka hancurkan dibangun ilegal dan pengadilan telah memutuskan untuk penghancuran tersebut. Warga Palestina mengaku, mereka menghadapi krisis perumahan yang parah karena Israel enggan mengeluarkan izin bangunan.
Sesaat setelah mencaplok Yerusalem Timur, Israel memperluas wilayahnya dengan mengambil area luas dari tanah kosong dan kemudian membangun permukiman Yahudi di atasnya. Menurut hukum internasional, apa yang dilakukan Israel itu adalah ilegal. Pada saat yang sama, itu membatasi perluasan lingkungan Palestina. Hal itu juga memaksa orang yang berada di wilayah itu untuk membangun secara ilegal. (DAF)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy