Take a fresh look at your lifestyle.

Berpotensi Rugikan Produk Pangan Indonesia, IHW Kecam Keras Rencana MoU BPJPH dengan JAKIM

0 68

Ibadah.co.id –Indonesia Halal Watch (IHW-Lembaga Advokasi Halal) mengecam keras terhadap adanya rencana kerjasama antara Indonesia’s Religious Affair Ministry’s Halal Product Assurance Agency (BPJPH) dengan Departement of Islamic  Development Malaysia (JAKIM) yang infonya akan dilakukan pada bulan April 2019.

“Ini menjadi kegundahan kami (IHW). Bagaimana tidak, rencana MoU itu intinya hendak mem-bypass (jalan pintas) produk Malaysia langsung masuk ke pasar Indonesia hanya dengan sertifikat halal JAKIM. Inikan tidak benar. Menyalahi aturan. Mestinya produk dari manapun, kalau hendak masuk di pasar Indonesia haruslah mempunyai sertifikat halal dulu dari MUI,” ujar Direktur Esekutif IHW Dr. Ikhsan Abdullah dalam jumpa persnya di kantor IHW, Sudirman, Jakarta, (06/02).

Masuknya pelbagai produk luar ke pasar Indonesia saat ini sungguh merugikan masyarakat Indonesia, terutama para pengusaha kelas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang paling terkena  imbasnya. Ikhsan menegaskan, kalau rencana itu tak segera diteriakkan, diam-diam akan berjalan. Dan lagi lagi Rakyat Indonesia hanya menjadi pasar saja bagi produk-produk Malaysia.

Baca Juga : Ada Upaya Jalan Pintas Produk Malaysia Masuk Pasar Indonesia,IHW Surati Presiden Jokowi

Ini merupakan bentuk kekhawatiran sekaligus rasa sayangnya IHW kepada produk-produk pangan dalam negeri. Kalau diam saja dan perjanjian itu ditandatangani maka para pengusaha Malaysia dengan leluasa memasarkan atau memasukkan produknya ke Indonesia, cukup mendapatkan  Sertifikasi Halal dari JAKIM dan tidak perlu mendapat Sertifikasi Halal dari MUI/BPJPH di Indonesia ( without requiring local halal sertification).

Padahal jelas dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (BPJPH) ditegaskan bahwa salah satu tujuan dibentuknya aturan itu untuk melindungi  para pengusaha Indonesia atau produk-produk Indonesia dari serbuan produk-produk  asing yang masuk ke Indonesia, sebagaimana dinyatakan didalam Pasal 4 UUJPH :

“Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal”. Artinya bersertifikasi halal dari MUI/BPJPH. Walau sudah dinyatakan halal dari Negara asalnya, tetap belum bisa masuk selama tidak mendapatkan sertifikasi halal dari MUI via BPJPH.

“Walaupun MUI sudah melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 45 lembaga yang sah mengeluarkan sertifikasi halal dari 26  negara, tetap saja produk dari Negara asal tersebut harus mendapatkan persetujuan (sertifikasi) kembali dari MUI bila produknya akan dipasrkan di Indonesia. Kalau misalnya sama Malaysia ini benar terjadi, celaka. Karena pasti akan diikuti sama Negara-negara lain yang akan meminta produk-produknya masuk ke pasar Indonesia tanpa lagi harus mendapatkan cap halal dari MUI, cukup dari cap halal Negara asalnya,” terang Ikhsan.

Untuk mengantisipasi itu, IHW sebelumnya telah melayangkan surat klarifikasi dan keberatan terhadap Rencana MOU JAKIM dengan BPJPH itu kepada Presiden Jokowi dengan harapan pemerintah menunda dan mengkaji ulang rencana itu. “Bahkan bisa jadi, Presiden juga belum tahu soal rencana ini. Ini hanya permainan anak buahnya saja, yakni BPJPH,” tegas Ikhsan. (IS)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy