Habib Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara: Tidak Melawan
Ibadah.co.id – Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Hal ini ditetapkan Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan pada saat acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab berlokasi Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020, beberapa waktu yang lalu.
Acara tersebut mengakibatkan kerumunan massa sementara Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Sementar itu, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya tidak akan melakukan perlawanan atas surat pemanggilan yang diberikan pihak Polda Metro Jaya.
“Kita membutuhkan waktu dan kita sudah menjelaskan ini kepada pihak penyidik. Kita masih optimis bahwa hal ini akan diselesaikan secara baik,” kata Aziz, dikutip dari RRI, Jumat (11/12).
Diketahui, Polisi menjerat Habib Rizieq jadi tersangka sesuai Pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan dan 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan sebagai tersangka prokes pada 5 panitia acara tersebut.
Mereka di antaranya, ketua panitia akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial HU, sekretaris panitia akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial A, penanggung jawab bidang keamanan acara akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial MS, penanggung jawab acara akad nikah anak Rizieq shihab berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah HI, dikenakan pasal berbeda. (HN/Kontributor)
[…] – Imam Besar FPI Habib Rizieq bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu […]
[…] VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung miliki Habib Rizieq Shihab. Saat ini urusan ini sedang diselesaikan oleh kedua belah […]