Polda Metro Jaya Minta 5 Tersangka Ikuti Habib Rizieq
Ibadah.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus meminta kepada 5 tersangka pelanggaran protokol kesehatan mengikuti Habib Rizieq untuk menyerahkan diri.
Lima panitia itu adalah para panitia acara pernikahan dan maulid Nabi Muhammad Saw di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama menyerahkan diri sama dengan MRS, atau opsi kedua kami tangkap,” tegasnya di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari RRI, Sabtu (12/12)
Sebagai informasi, lima tersangka lain dalam kasus itu yakni Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9 ribu. (HN/Kontributor)
[…] – Polda Metro Jaya menetapkan 7 tersangka aksi Massa 1812. Penetapan 7 tersangka aksi massa 1812 telah diamankan yang […]