Baznas Bantah Keterkaitan Pendanaan Terorisme
Ibadah.co.id – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo membantah keterkaitan lembaganya dengan pendanaan terorisme. Hal ini berkaitan dengan isu kotak amal yang diduga mendanai aksi dan gerakan terorisme.
Seperti dilansir republika.co.id pada 20/12/20, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo kembali menegaskan bahwa Baznas tidak pernah menerima dana apa pun dari Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ini sekaligus mengklarifikasi tentang isu terkait kotak amal untuk pendanaan jaringan terorisme.
“Baznas pusat tidak menerima setoran apapun dari Baznas daerah dan LAZ berijin. Apalagi dari LAZ ilegal,” kata Bambang kepada Republika pada Ahad (20/12).
Bambang mengatakan Baznas sangat berhati-hati dalam menerima, mengelola, dan menyalurkan dana Ziswaf sehingga tidak melanggar syariat dan hukum negara. Karenanya menurut Bambang Baznas menerapkan peraturan dan sistem ketat untuk mengetahui asal dana ziswaf sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana seperti pencucian uang dan lainnya.
“Dalam menerima donasi yang muqayyadah (dengan pesan khusus untuk penyalurannya) Baznas pusat sangat berhati-hati untuk memastikan penyalurannya tidak untuk hal-hal yang menyimpang aturan. Seperti di perbankan di Baznas berlaku prosedur know your customer,” kata Bambang.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI) mendapatkan sumber dana dari kotak-kotak amal yang disebar di berbagai tempat dengan menggunakan beberapa nama yayasan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat. Kotak-kotak amal yang disebar tidak memiliki ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris.
“Ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur,” kata Argo.
Argo menjelaskan ada dua metode pengumpulan dana untuk JI yaitu dengan menggunakan kotak amal dan pengumpulan secara langsung melalui acara-acara tabligh. Dalam metode kotak amal, mereka menggunakan nama yayasan resmi yang mencantumkan nama dan kontak yayasan, nomor SK Kemenkumham, Baznas dan Kemenag, serta melampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan.
“Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut,” katanya.
Untuk mempertahankan legalitas yayasan tersebut, mereka tetap melaporkan jumlah pemasukan dari kotak amal setelah terlebih dahulu dipotong sejumlah tertentu untuk pemasukan organisasi JI.
“Sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/ jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga,” katanya. Selain metode kotak amal, mereka juga melakukan penggalangan dana pada acara-acara tertentu yang biasanya disebutkan untuk membantu para korban konflik di Suriah dan Palestina. “Uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara-acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina,” katanya. (RB)
[…] – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerbitkan 73 riset tentang zakat selama 2020. Riset yang diterbitkan Baznas sudah bisa diunduh […]