Take a fresh look at your lifestyle.

MUI Komentari Kremasi Jenazah Muslim Di Srilanka

110

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Komisi Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bunyan Saptomo mengomentari kremasi jenazah muslim di Srilanka. Ia mengatakan bahwa mestinya prosedur pengurusan jenazah korban Covid-19 menghormati hak kelompok agama.

Seperti dilansir sindonews.com pada 14/1/21, Ketua Komisi Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bunyan Saptomo menyampaikan protes terkait aturan kremasi jenazah seluruh warga Srilanka korban Covid-19, termasuk warga muslim. Karena, menurut dia, aturan tersebut bertentangan dengan keyakinan agama Islam dan hukum HAM internasional.

“Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya,” ujar Bunyan dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (14/1).

Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya. Menurut dia, setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini.

“Namun, semua negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim,” ucapnya.

Menurut Bunyan, MUI harus melaksanakan perannya sebagai himayatul ummah (melindungi Umat). Karena itu, MUI menyampaikan protes kepada Pemerintah Srilanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan HAM kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.

Bunyan menjelaskan, pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara. MUI juga telah menerbitkan fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid-19  ini.

“MUI mendesak agar pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut  dan mengganti peraturan yang menghormati  hak kelompok agama minoritas, termasuk muslim,” kata Bunyan. Dia menambahkan, Komisi Bidang HLNKI MUI juga mendesak kepada Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim. “MUI meminta pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan protes MUI yang  mewakili  concern Umat Islam seluruh Indonesia ini kepada pemerintah Srilanka,” jelasnya. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy