Muhammadiyah: Penembakan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat
Ibadah.co.id – Muhammadiyah melalui Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan bahwa pembunuhan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu mestinya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Seperti dilansir okenews.com pada 18/1/21, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung setiap langkah yang investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Bahkan, PP Muhammadiyah meminta agar peristiwa pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) naik menjadi pelanggaran HAM berat.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dia mengatakan empat orang yang meninggal diindikasikan telah terjadi pembunuhan di luar jalur hukum (unlawful killing).
“Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/1/2021).
Dia mengatakan, PP Muhammadiyah juga mendorong empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
“Hal itu guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” bebernya.
Sebelumnya, Komnas HAM membuat empat rekomendasi kasus penembakan enam pengikut Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Rekomendasi itu dibuat berdasarkan hasil penyelidikan kasus penembakan tersebut.
“Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Rekomendasi kedua, ialah mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
“Rekomendasi ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI,” kata Anam.
Rekomendasi keempat adalah meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia. Laporan penyelidikan ini akan di sampaikan Komnas HAM kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD. “Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian enam laskar FPI dilakukan secara transparan, proses keadilan yang profesional, dan kredibel,” ujar Anam. (RB)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.