Ibadah.co.id – Setiap muslim mempunyai kewajiban mengurus saudaranya yang sudah meninggal. Kewajiban ini bersifat fardhu kifayah, yang artinya telah gugur jika sudah dilakukan orang lain.
Kewajiban mengurus jenazah sejatinya memberi banyak hikmah bagi seorang muslim, bahkan ketika dia tidak langsung melakukannya. Rasulullah SAW dalam hadits menjelaskan besarnya pahala mereka yang menghadiri pengurusan jenazah.
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
Artinya: “Barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah SAW menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR Bukhari).
Kewajiban mengurus jenazah terdiri dari memandikan, menutupi seluruh tubuhnya dengan kain kafan, menunaikan salat jenazah atau salat ghaib untuk mayat, dan menguburkannya dengan layak.
Dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr Muh Hambali, M Ag, tidak semua jenazah boleh dimandikan. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan jenazah bisa langsung dikubur tanpa harus mandi lebih dulu.
Jenazah yang tidak boleh dimandikan
1. Orang yang mati syahid karena perang di jalan Allah SWT
2. Orang yang meninggal saat ihram dengan kain kafan sebagai baju ihramnya
3. Bayi yang baru lahir dan belum mengeluarkan suara
Kondisi tersebut kini bertambah satu, yaitu pada pasien yang meninggal akibat COVID-19. Jenazah bisa langsung ditayamumkan, atau langsung dikubur dengan pertimbangan darurat.
Jika pada beberapa kasus bisa dimandikan dengan pertimbangan ahli, pakaian jenazah tidak perlu dibuka dengan air dialirkan ke seluruh tubuh. Selain dari kondisi yang telah disebutkan, maka jenazah bisa dimandikan.
Syarat-sayat jenazah bisa dimandikan:
1. Muslim
2. Anggota badan jenazah masih ada, meski sedikit atau hanya sebagian.
Bagaimana mengurus jenazah yang tidak boleh dimandikan?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedikitnya pernah mengeluarkan dua fatwa tentang proses mengurus jenazah yang tidak boleh dimandikan. Fatwa pertama adalah pedoman pengurusan jenazah pasien COVID-10 nomor 18/2020.
“Setelah jenazah karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka dikafani dengan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas,” tulis fatwa tersebut.
Fatwa lainnya dikeluarkan pada 31 Desember 2004 saat terjadi bencana tsunami Aceh dengan korban yang sangat banyak. Dalam fatwa bernomor 34/2004 tersebut, jenazah boleh tidak dimandikan namun sebaiknya diguyur sebelum dikubur jika memungkinkan.
Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat dapat menjadi kafan bagi jenazah, walaupun terkena najis. Jenazah wajib segera dikubur dan boleh dishalati sesudahnya walaupun dari jarak jauh dengan salat ghaib.
MAN
Baca juga : Ini Cara Memandikan Jenazah Laki-Laki dan Perempuan