Take a fresh look at your lifestyle.

Babak Baru Sengketa Lahan Pesantren Rizieq Shihab

0 133

Ibadah.co.id – Sengketa lahan yang dijadikan pondok pesantren milik Rizieq Shihab kini memasuki babak baru. Hal ini mencuat karena adanya dugaan penggunaan lahan oleh pesantren milik Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan pihak PTPN VIII. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak.

Seperti dilansir tempo.co pada 7/8/21 Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan selain mantan para petinggi PTPN, sejumlah  pejabat beberapa instansi pemerintah diperiksa dalam kasus kepemilikan dan pengelolaan lahan yang dijadikan pondok pesantren oleh pengelola Markaz Syariah yang didirikan eks pemimpin FPI, Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Hingga saat ini, kata Ikbar, Mabes Polri sudah memeriksa tujuh pihak. Di antaranya mantan Direktur Keuangan PTPN, Kepala Kantor Kementerian Agama dan BPN Kabupaten Bogor. “Termasuk empat pemilik yayasan yang sudah bekerjasama dengan PTPN,” kata Ikbar, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pengelola yayasan lainnya, untuk mencocokkan langkah kerjasama yang sudah dilakukan yayasan dan yang ditempuh Markaz Syariah.

Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Abbas Resmana membenarkan kabar bahwa ia sudah diperiksa Bareskrim Polri. Materi pemeriksaannya tidak ada sangkut pautnya dengan urusan tanah, tapi perihal izin yayasan Markaz Syariah.

“Kami belum menerima permohonan dari pihak Markaz Syariah. Itu saja,” kata Abbas dikonfirmasi Jumat malam, 6 Agustus 2021.

Kepala BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mewakilkan pemeriksaan kepada kepala seksi sengketa lahan. Ia enggan memberikan penjelasan detail pemeriksaan .

Sedangkan soal status hukum Yayasan Markaz Syariah, Ichwan Tuanakotta membantah jika pihaknya yang mengajukan kerjasama dan permohonan CSR BUMN PTPN. Ichwan menyebut, justru sebaliknya bahwa pihak PTPN melalui Menteri BUMN nya saat itu Dahlan Iskan yang menawari pihaknya untuk melakukan kerjasama.

Pesantren Markaz Syariah, kata Ichwan sudah berdiri sebelum adanya permohonan kerjasama dengan PTPN VIII. “Jujur saja, yang mengajak kerjasama justru mereka melalui Menteri BUMN-nya.” Dalam draft perjanjian ada klausul yang tidak bisa diterima kliennya. “Maka, perjanjian kerjasama dan permohonan CSR itu pun tidak pernah ada,” kata Ichwan. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy