Bagaimana Hukum Pinjol dalam Islam? Begini Kata MUI
Ibadah.co.id – Sebagian masyarakat pasti bertanya-tanya, bagaimana hukumnya pinjaman online (pinjol) dalam hukum Islam? Mengenai hal ini, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF angkat suara.
Seperti dilansir cnnindonesia.com pada 27/8/21, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengaku terbuka untuk membuat fatwa soal halal atau haram praktik pinjaman online atau pinjol.
Hal itu ia sampaikan untuk merespons banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan dari praktik Pinjol.
“Ya kita siap aja. Kalau ada kelompok masyarakat, pemerintah siapa pun boleh aja ajukan atau minta fatwa soal Pinjol, kita siap,” kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).
Hasanuddin menjelaskan pada dasarnya ada tiga sifat pengajuan fatwa ke MUI yakni responsif, proaktif dan antisipatif.
Fatwa responsif, kata dia, MUI membahas persoalan-persoalan yang diajukan masyarakat untuk dibahas menjadi sebuah fatwa. Fatwa proaktif disusun dengan inisiasi dari internal MUI sendiri untuk merespons persoalan tertentu.
Tak hanya menunggu masyarakat, Ia mengatakan MUI juga bisa berinisiatif sendiri untuk membuat fatwa soal Pinjol.
“Biasa jadi nanti kita bahas. Kalau ada anggota MUI yang minta fatwa [soal Pinjol]. Karena meresahkan masyarakat. Kadang kala ada inisiasi MUI sendiri,” kata dia.
Selain itu, Hasanuddin AF turut menegaskan praktik Pinjol memiliki kecenderungan mudaratnya ketimbang manfaat bagi pihak-pihak yang meminjam dana.
Hasanuddin juga bersepakat bahwa banyak nasabah yang sudah merasa dirugikan usai meminjam dana melalui Pinjol. Sebab, bunga dari pinjaman itu perlahan akan berlipat ganda.
Tak hanya itu, Ia menyoroti banyak pula cara-cara penagihan tagihan Pinjol kepada peminjam dilakukan dengan cara-cara pemaksaan
Baginya, kondisi meminjam dengan sistem bunga yang berlipat ganda dan cara-cara pemaksaan tak sesuai syariat Islam.
“Yang jadi masalah kan dharar-nya itu. Banyak mudaratnya. Apalagi sistem bunga itu. Itu jelas. Pinjam sekian, bunganya sekian. Jelas-jelas ga syariah,” kata dia.
Merespons MUI, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyatakan tidak semua perusahaan pinjol membebankan bunga berlipat ganda. Anggotanya, kata dia, tidak melakukan hal itu yang disebutnya sebagai ‘predatory lending’.
“Kami pastikan bahwa atas praktik predatory lending seperti itu kami juga setuju. Bahwa itu harus disetop, diberantas, dihentikan. Karena bagi fintech atau pinjol anggota kami tidak diperbolehkan melakukan praktik demikian,” kata Kuseryansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com. (RB)