Benarkah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
Ibadah.co.id –Pernahkah kamu mendengar apa hukumnya bila mengupil saat berpuasa? Pertanyaan ini masih sering terdengar dan terdapat beragam perspektif terkait hal ini. Berikut ulasannya.
Puasa sendiri, bermakna menahan diri untuk tidak makan dan minum, juga menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa tersebut dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Sebagaimana Firman Allah SWT: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlan puasa itu sampai (datang) malam..” (QS. Al-Baqarah: 187).
Dikutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), puasa seseorang bisa menjadi batal jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf), seperti mulut, telinga atau hidung. Kejadian itu dianggap membatalkan puasa, jika benda masuk karena disengaja.
Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata dan dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.
Konteks memasukkan benda ke hidung yang bisa membatalkan puasa, adalah, misalnya ketika berwudu, yaitu saat istinsyaq, menghirup air ke dalam hidung. Jika dilakukan dengan serius, sepenuh hati, atau bahkan berlebihan, ada kemungkinan air tersebut masuk hidung, melebihi batasan awal, maka puasa akan batal.
Diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah SAW bersabda: “Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa. (H.R. Nasa’i).
Oleh karena itu, ada sebagian kalangan yang berpendapat, sebaiknya berhati-hati dalam ber-istinsyaq demi menghindari batalnya puasa.
Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak. Maka ketika hal tersebut dilakukan maka puasa dihukumi batal.
Nah, jadi mengupil atau memasukkan jari ke lubang hidung juga bisa berpotensi membatalkan puasa. Bila masih sebatas di sekitar rongga hidung masih diperbolehkan, namun bila masuk ke dalam batang hidung terlalu dalam dapat membatalkan puasa. (EA)
Baca Juga : Benarkah Puasa Dapat Menyembuhkan Sakit Maag? Ini Faktanya
[…] Baca Juga : Benarkah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya […]