Dalam sebuah video Instagram tantee_rempoong_officiall terdapat sebuah video viral mengenai seorang karyawan yang minta hak gaji. Namun si karyawan dalam video tersebut malah dimaki-maki dan sukar mendapat haknya.
Karyawan tersebut diceritakan sudah mengundurkan diri 1 Agustus 2019. Lalu dia dan keluarganya menemui bosnya untuk meminta gaji agar segera dikeluarkan. Namun malah bapak bos yang sering bilang hartanya puluhan miliar sangat mempersulit. Video ini telah dilihat sebanyak 249.358 kali.
Gaji adalah hak seorang pekerja atau karyawan yang diberikan oleh pemilik usaha atau yang memberi pekerjaan. Dan ini tidak boleh ditunda-tunda hingga tidak dibayarkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering,”
Hadist di atas menjelaskan tentang penting membayar upah kepada seorang pekerja. Hal ini juga disepakati oleh para ulama, bahwa jika seorang pemimpin tidak menunaikan kewajibannya (membayar upah) maka itu termasuk kedzaliman dan berdosa.
“Haram hukumnya menunda pembayaran hak karyawan apalagi sampai tidak dibayar” ujar Ustadz Mohammad Najmi Fathoni saat dihubungi Okezone, Rabu (7/8/2019).
Dalam hadits Qudsi, diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW;
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan namaku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”
Lalu apa hukumnya jika pemilik usaha menunaikan ibadah haji atau umrah? Padahal dia masih memiliki utang pada karyawannya.
“Hukumnya terpisah. Umrah dan haji, selama rukunnya dilaksanakan, ibadahnya tetap sah” ujarnya.
Tapi, kata Ustadz Najmi, jika gaji karyawan tertunda pembayarannya karena ada alasan syar’i atau teknis sehingga pembayaran menjadi tertunda, wajib dikomunikasikan.
“Tapi lebih baik, disiapkan sebelum keberangkatannya (haji/umrah),” katanya.
Oleh karenanya, menunda gaji pada karyawan adalah sebuah tindakan kedzaliman yang berkonsekuensi pengahalalan kehormatan, hingga keberkahan usaha yang sedang dijalankan.
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezaliman.” (HR. Al-Bukhari, no. 2400. Muslim, no. 1564. At-Tirmidzi No.1229).
(DRM)