Ibadah.co.id – Himbauan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung untuk memastikan ternak yang akan dikurbankan memenuhi syarat sah berkurban, menyusul mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi.”Dalam pelaksanaan Idul Adha kali ini MUI telah memberi panduan pelaksanaan kurban di masa PMK,” ujar Ketua MUI Provinsi Lampung H. Suryani M Nur, di Bandarlampung, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran PMK, dan umat di imbau untuk memastikan syarat sah hewan untuk dikurbankan.”Pertama umat yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan memenuhi syarat sah, tidak boleh asal-asalan semua harus dipastikan khususnya dari sisi kesehatan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Menurut dia, selain memastikan hewan kurban memenuhi syarat sah kurban, panitia juga wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan untuk mencegah penyebaran PMK.”Diimbau juga untuk umat tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung. Memang bagusnya hadir namun tidak harus, lalu panitia dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kesehatan hewan dan proses pemotongan hingga pengelolaan daging, jeroan, dan limbah harus diperhatikan penanganannya,” ucapnya.
Dia menjelaskan, bagi umat yang berniat berkurban namun berada di daerah wabah dan daerah terduga PMK, dapat melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada lembaga terkait.”Yang pasti pembeli harus memastikan hewan kurban sehat, tidak cacat sesuai dengan syarat yang ditentukan, dan penjual harus menjaga agar hewan tetap sehat hingga hari penyembelihan,” kata dia.
Ia mengharapkan umat juga dapat melaksanakan Idul Adha dengan lancar, dan tetap menerapkan standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.”Harapannya semua lancar dalam berkurban dan tetap menjaga standar kesehatan dalam pelaksanaan kurban nanti,” ucap dia lagi.
Terinci kondisi hewan sehat yang telah ditetapkan meliputi ternak tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut, lidah, gusi, hidung, dan kuku.Lalu tidak mengeluarkan air liur berlebihan, dan tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, dan cukup umur.
MAN
Baca juga : Baznas Manfaatkan Potensi Ekonomi Kurban 2022