Jakarta, Ibadah.co.id –Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumbar kembali merilis inovasi pengelolaan wakaf, yaitu program Wakaf Madrasah dan Wakaf Jemaah Haji dan Umrah di Padang, Sabtu (13/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin bersama Ketua BWI, Japeri menandatangani nota kesepahaman program tersebut.
Mahyudin mengapresiasi BWI Sumbar yang telah membuat gebrakan dalam pemberdayaan potensi wakaf di Sumbar. “Sejalan dengan program Satu Wakaf untuk Indonesia, program ini hadir untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi wakaf di Sumbar,” terangnya.
Mahyudin menyebut, tujuan utama dari gerakan Wakaf Madrasah dan Wakaf Jemaah Haji dan Umrah adalah meningkatkan kualitas hidup, peningkatan perekonomian, dan meningkatkan kualitas pendidikan di Sumbar.
“Kami berharap dengan lahirnya program wakaf ini, literasi wakaf di Sumbar meningkat, dan potensi serta manfaat harta wakaf dapat membantu perekonomian serta meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini,” ujar Kakanwil.
Sementara itu, Japeri menjelaskan, Wakaf Madrasah akan dikumpulkan setiap minggu atau dua minggu sekali. Setiap hari Senin, warga madrasah akan menyumbangkan wakaf sesuai niat tanpa menentukan nominal.
“Dana wakaf dari madrasah akan dikirim dan dikumpulkan ke rekening nazir BWI Sumbar. Setelah terkumpul, dana wakaf tersebut akan diproduktifkan, dan manfaatnya akan digunakan untuk kepentingan madrasah,” ulasnya.
Japeri menambahkan, prinsip dasar dana wakaf adalah modal yang dimiliki tidak boleh berkurang. Ia mengatakan, dana wakaf akan dikelola secara produktif melalui sukuk bank, sektor riil, dan lokasi-lokasi wakaf yang produktif.
“Manfaat dari wakaf produktif ini akan kembali disalurkan kepada peserta didik dalam bentuk beasiswa, sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Barat, khususnya di madrasah. Tujuan akhirnya adalah menuju kualitas pendidikan yang unggul melalui gerakan wakaf,” imbuhnya.
Sekretaris BWI, Yufrizal, yang juga Kepala Bidang Penais Zawa juga menambahkan, langkah awal untuk gerakan Wakaf Jemaah Haji dan Umrah adalah melakukan sosialisasi kepada seluruh Bank Penerima Setoran (BPS) biaya haji.
“Kami mengimbau BPS untuk menyosialisasikan pentingnya literasi wakaf kepada jemaah yang akan melunasi biaya perjalanan haji. Proses pengumpulan wakaf akan dilakukan oleh bank penerima setoran,” pintanya.
Saat pelunasan, imbuhnya, pihak bank akan menawarkan kepada jemaah haji untuk ikut serta dalam gerakan wakaf.
“Sementara untuk jemaah umrah, BWI akan berkolaborasi dengan bank penerima setoran dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang telah berizin (PPIU). Mekanisme yang diterapkan juga sama dengan wakaf bagi jemaah haji,” tandas Yufrizal.
Sumber : Bimas Kemenag