Jelang Ramadhan, Muhammadiyah Keluarkan Panduan Bagi Umat
Ibadah.co.id – Menjelang bulang suci Ramadhan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan panduan panduan bagi umat. Panduan ini menyesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti dilansir tempo.co pada 7/4/21, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran soal panduan pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan 1442 hijriah, di tengah pandemi Covid-19. Dalam surat yang diterbitkan pada 29 Maret 2021, Muhammadiyah juga memberi panduan salat berjamaah bulan Ramadan di masjid, selama pandemi.
“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lain,” tulis aturan yang didapat Tempo, Rabu, 7 April 2021.
Panduan pertama yang dianjurkan, adalah melaksanakan salat berjamaah dengan saf yang berjarak. PP Muhammadiyah mengatakan meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat. Namun, adanya ancaman wabah Covid-19, perenggangan jarak saf mereka sebut dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya.
“Dalam kondisi seperti ini, perenggangan jarak tidak menghilangkan nilai (pahala) dan kesempurnaan salat berjamaah, karena wabah Covid-19 merupakan uzur syar’i yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal,” kata PP Muhammadiyah.
Imbauan selanjutnya adalah salat dengan mengenakan masker. Meski memiliki beberapa pandangan pro kontra, Muhammadiyah menilai menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjamaah di masjid, tidak merusak keabsahan salat. Terlebih pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, mereka mengatakan masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah.
“Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-jah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih,” kata Muhammadiyah.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga mengimbau peserta salat jamaah terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid. Bahkan, mereka mengusulkan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat. Hal ini juga sesuai dengan anjuran pemerintah, yang mengizinkan salat berjamaah digelar dengan syarat dibatasi pesertanya.
PP Muhammadiyah juga menganjurkan anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid untuk tidak mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar. “Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19,” ujar mereka.
Selain itu, Takmir Masjid juga dianjurkan menjaga kebersihan masjid/musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah. Perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman di masjid/musala, seperti penyediaan masker dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer, juga diimbau agar disediakan takmir.
“Takmir hendaknya juga memastikan kualitas ventilasi (adanya aliran udara luar dan dari dalam masjid/musala) yang baik di ruangan masjid/musala,” kata Muhammadiyah.
Terakhir, PP Muhammadiyah juga mengingatkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri. (RB)
[…] –Selama bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) akan menyelenggarakan sembilan kegiatan […]
[…] –Selama bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) akan menyelenggarakan sembilan kegiatan […]
[…] Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) satu suara bahwa vaksinasi saat ramadhan akan digelar. Hal ini juga didukung dengan adanya fatwa dari MUI yang mengatakan bahwa vaksinasi […]