Ibadah.co.id – Media sosial WhatsApp dihebohkan dengan video Ince Nikmahtullah melempar Al-Quran dan merobeknya. Akhirnya, tersangka ditetapkan sebagai kasus penistaan agama.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, Abdullah Mahir, mengatakan pelaku dalam video tersebut dengan melemparkan al-Quran sudah masuk pada kasus pidana.
“Pelaku harus diberikan hukuman berat, karena sudah melanggar delik pidana Pasal 165a KUHP,” katanya.
Ince Nikmahtullah diamankan oleh Polres Pelabuhan sejak Kamis malam tadi setelah beredarnya video di media sosial dengan jelas.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Mas Guntur Laupe, menyampaikan langsung penetapan tersangka.
“Saya berharap masyarakat tidak terpancing. Ini masalah pribadi, dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum,” kata Kapolda saat menggelar jumpa pers di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat 10 Juli 2020.
Sementara itu, gabungan organisasi Islam mendatangi kantor Polres Pelabuhan sejak tadi malam untuk meminta kejelasan hukum pada kasus Ince, warga Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, karena telah melakukan sebuah penistaan agama yang merugikan agama.
Ince sebagai tersangka mengaku dirinya menyesal telah melakukan hal bodoh. Dia beralasan melempar dan menyobek Al-Quran dalam keadaan emosi.
“Saya emosi. Saya emosi. Saya lepas kontrol. Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi,” ujar sambil terisak.
Dari pengakuan tersangka, dia merasa sakit hati atas tuduhan sebagai pelapor kegiatan judi yang dilakukan warga terdekatnya sehingga lepas kontrol dan melakukan penistaan agama. (HN/Kontributor)