Kemanusiaan Menjadi Dasar Utama Kurikulum Moderasi Beragama ala Menag
Ibadah.co.id – Kemanusiaan adalah Agama. Tak ada satupun agama yang tak didasari syariatnya oleh rasa kemanusiaan. Oleh sebab itu, Kementerian Agama dalam setiap kesempatannya selalu membicarakan pentingnya moderasi beragama. Apalagi dalam kehidupan di Indonesia yang sangat beragam.
Kali ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berbicara pada Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Kurikulum Moderasi Beragama Berbasis Keluarga memberikan penjelasan terkait dasar dari ‘Moderasi Beragama’ itu. Jika keluar dari dasar atau tolok ukur itu, bisa dikatakan ekstream bahkan radikal. Inilah yang tak diinginkan oleh kehidupan yang beragam di bangsa ini.
Menurut Menag, batasan yang utama dan fundamental Moderasi Beragama itu adalah Kemanusiaan. “Batasannya adalah, pertama, hal yang menjadi esensi agama, yaitu kemanusiaan” jelas Menag di Jakarta, (22/08).
“Jika ada saudara kita yang atas nama agama, kebebasan berpikir atau berpendapat, kemerdekaan, tapi menghasilkan hal yang merendahkan harkat derajat martabat kemanusiaan, atau bahkan menghilangkan eksistensi kemanusiaan, ini sudah berlebihan atau ekstrim,” lanjut Menag.
Tolok ukur kedua adalah kesepakatan bersama. Ketika ada yang mengatasnamakan kebebasan, kemerdekaan, atau bahkan atas nama HAM, lalu kemudian melanggar kesepakatan bersama, maka itu sudah berlebihan dan tidak bisa ditolerir. “Dalam konteks bernegara, yang menjadi kesepakatan bersama adalah Pancasila,” ungkap Menag.
Ketiga, adalah ketertiban umum. “Jika sudah menyebabkan terganggunya ketertiban umum, maka kebebasan, kemerdekaan itu menurut saya sudah berlebihan,” ujarnya.
Menurut Menag, tolok ukur ini harus dibuat. “Harus ada parameter yang menjadi kesepakatan kita bersama,” tandasnya.
FGD Penyusunan Kurikulum Moderasi Beragama digelar sebagai bagian dari ikhtiar mewujudnyatakan pemahaman moderasi beragama berbasis keluarga. Acara yang berlangsung dua hari, 22-23 Agustus 2019 ini diikuti sejumlah peserta dari Kemenko PMK, Komisioner Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, Balitbang dan Diklat Kemenag, serta Pusat Kerukunan Umat Bergama Kemenag. (ed.AT/ibadah.co.id/kemenag)