Take a fresh look at your lifestyle.

Ketua MUI Minta Masjid Tak Ditutup Selama PPKM Darurat

0 116

Ibadah.co.id – Mengenai kebijakan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, banyak tokoh menyampaikan tanggapannya. Salah satunya yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. Ia menyarankan agar pemerintah bisa memanfaatkan masjid dan tempat ibadah lain sebagai tempat edukasi kepada masyakat ketimbang menutupnya.

Seperti dilansir cnnindonesia.com pada 2/7/21, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis secara pribadi mengusulkan tempat ibadah seperti masjid dan musala tak ditutup sepenuhnya saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Ia menilai tempat ibadah seharusnya bisa menjadi sentra edukasi bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona yang tengah melonjak saat ini.

“Penting disarankan keagamaan kita, ketika PPKM darurat tempat ibadah jangan ditutup total. Tapi bisa jadi sentra edukasi, komunikasi penyadaran kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Cholil dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube Gelora TV, Jumat (2/7).

Tak hanya itu, Cholil menilai umat Islam bisa memperoleh ketenangan batin tersendiri ketika berada dan beribadah di masjid. Umat Islam, kata dia, bisa lebih dekat dengan sang Pencipta, termasuk dekat dengan para ulama untuk mendapatkan siraman rohani.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masjid-masjid tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat bagi para jemaahnya. Karena itu, dibutuhkan edukasi kepada para kiai dan takmir masjid mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan tersebut.

“Saya berharap rumah ibadah jadi sentra edukasi. Bagaimana bisa memberikan ketahanan publik, jangan sampai kita diberi takut [terkait Covid-19]. Jangan yang takut jadi tambah takut,” kata dia.

Lebih lanjut, Cholil menilai masyarakat Indonesia saat ini harus diberikan penguatan dari sisi mental maupun ekonomi saat pandemi.

Rumah ibadah, kata dia, seharusnya menjadi tempat untuk menguatkan mental umat agar tak makin terpuruk di tengah pandemi saat ini.

“Rumah ibadah dikasih edukasi soal prokes, bahkan untuk edukasi masyarakat lewat rumah ibadah. Jadi seimbang dua-duanya. Kalau ditutup, jadi punya kelemahan dua-duanya. Karena itu rumah ibadah tetap aktif, dan dibantu terkait pemenuhan alat-alat prokes juga,” ucapnya. Pemerintah Indonesia memutuskan penerapat PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 202. Sejumlah aturan terkait pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy