KJRI Jeddah Berhasil Cairkan Uang Diyat Korban WNI di Saudi Senilai Rp 7 Milyar
Ibadah.co.id –baru-baru ini, ada kabar menggembirakan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil mengupayakan pencairan uang diyat (ganti rugi) bagi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban di negara Arab Saudi senilai 1.890.117 riyal atau sekitar Rp 7 milyar.
Sebelumnya, KJRI Jeddah juga menyelamatkan gaji pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikemplang pengguna jasa yang jumlahnya mencapai Rp 7,6 milyar. Besaran uang diyat tersebut merupakan hasil capaian Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah dari Januari hingga Agustus 2019. Kabar bahagia itu didapat dari rilis yang diterima media, sebagaimana dilansir batamtimes.co (13/8).
Sepanjang periode tersebut, Tim menangani kasus-kasus kekonsuleran yang terdiri dari kategori pidana berat (high profile case) dan perdata umum seperti menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
“Pengurusan dana diyat lewat pengadilan dari kasus-kasus berat butuh waktu bertahun-tahun,” ungkap Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin
Meski demikian, sambung Konjen, sebagai bentuk kehadiran negara KJRI Jeddah tetap konsisten mengawal proses penanganan berbagai perkara berat yang menimpa WNI sampai dia mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Disebutkan Konjen, dari angka 7 milyar tersebut, sekitar 2,6 milyar merupakan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas (diyat lakalantas) yang berhasil diupayakan KJRI melalui pengadilan atau mahkamah Saudi.
Dalam kasus berat seperti pembunuhan di Arab Saudi, tuntutan uang diyat oleh ahli waris atau keluarga korban dipenuhi oleh pelaku atau keluarganya. Artinya, pemenuhan uang diyat bukan menjadi tanggung jawab negara, mengingat kasus semacam itu melibatkan antarindividu. Namun demikian, negara bisa memfasilitasi keluarga pelaku melakukan pendekatan dengan para pemuka kabilah atau dermawan untuk penggalangan dana agar terpidana bisa terbebas dari vonis mati.
Hal serupa juga berlaku di Indonesia, seperti halnya yang dialami pekerja migran Indonesia berinisial ETA. Perempuan asal Jawa Barat tersebut dijatuhi hukuman matidi Arab Saudi karena dituduh meracuni majikannya. Dia bisa terbebas dari vonis tersebut bila mampu memenuhi tuntutan keluarga majikan berupa uang diyat dengan nilai tertentu.
Pelaksana Fungsi Konsuler-1 merangkap Koordinator Yanlin Safaat Ghofur menjelaskan, dalam menangani kasus seperti di atas, negara berperan pada proses litigasi, yaitu memberikan pendampingan selama persidangan di pengadilan, bukan pada pemenuhan uang diyat yang diminta oleh keluarga atau ahli waris korban.
“Ini edukasi buat masyarakat bahwa pemenuhan uang diyat bukan tanggung jawab negara. Namun negara wajib hadir memberikan pendampingan selama proses persidangan, seperti menyediakan pengacara” lanjut Safaat.
Dalam hukum Islam, diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau tindak kekerasan lain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Uang diyat merupakan bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan kehidupan.
Sesuai hukum Islam, hakim pengadilan di Arab Saudi memutuskan bahwa ahli waris korban berhak mendapatkan uang diyat yang besarannya telah ditentukan oleh undang-undang negara setempat. (ed.AS/ibadah.co.id/batamtimes.co)