Take a fresh look at your lifestyle.

Pemerintah Arab Saudi Lakukan Seleksi WNA yang Boleh Laksanakan Haji

0 147

Ibadah.co.id-Pemerintah Arab Saudi memutuskan pelaksanaan ibadah haji 2020 tahun ini dilakukan secara terbatas. Hanya warga lokal dan ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi yang bisa melaksanakan ibadah rukun Islam kelima tersebut.

Keputusan membatasi jumlah jemaah haji 2020 ini terkait dengan adanya pandemi COVID-19 yang saat ini belum juga mereda penularannya. Tahun ini Arab Saudi hanya mengizinkan 10 ribu umat Islam melaksanakan ibadah haji 2020. Sebanyak 70 persen jemaah merupakan ekspatriat dan 30 persen sisanya umat Islam warga Arab Saudi.

Dua pekan menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji 2020, Pemerintah Arab Saudi menyeleksi permintaan ekspatriat dari 160 negara. Dikutip dari Arab News, seleksi tersebut dilakukan secara online oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Proses seleksi dilakukan dengan standar yang ketat untuk memastikan keamanan dan kesehatan jemaah haji 2020. Adapun pendaftaran haji terbatas telah dibuka pada 6-10 Juli kemarin secara online di situs localhaj.haj.gov.sa. Nantinya, pengumuman pendaftaran akan diberitahukan melalui SMS.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan memberikan denda 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 38 juta bagi siapa pun yang memasuki tempat pelaksanaan haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafat) tanpa izin dari 28 Zulqadah (19 Juli) hingga 12 Zulhijah (2 Agustus).

Pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan denda berlipat sebesar 20 ribu riyal Saudi bagi pelanggar yang mengulangi pelanggarannya. Para petugas juga akan melakukan pengamanan dan kontrol pada area jalur yang mengarah ke situs haji. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy