Ibadah.co.id – Assadollah Asadi merupakan diplomat ketiga kedutaan besar Iran di Austria. Ia ditangkap empat tahun lalu di Eropa, setelah dianggap terlibat dalam percobaan pengeboman.
Asadi ditangkap di Jerman pada 10 Juni 2018, dalam perjalanan menuju kediamannya di Austria. Penangkapan itu, ditolak Iran sebagai melanggar hukum dan melanggar hukum internasional karena Asadi dianggap memiliki kekebalan diplomatik.
Juni tahun ini menandai tahun keempat sejak diplomat Iran ditempatkan di balik jeruji besi. Tahun lalu, 4 Februari 2021, diplomat Iran itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Belgia meskipun Iran berulang kali mengajukan banding untuk pembebasannya.
Sekretaris Jenderal Dewan Tinggi Hak Asasi Manusia Iran, Kazem Gharibababadi, mengatakan bahwa penahanan itu ilegal dan melanggar ketentuan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.
“Dia memperoleh kekebalan diplomatik. Penangkapannya di Jerman dan penahanannya selama 101 hari dalam kondisi yang tidak pantas adalah pelanggaran hukum internasional, hak asasi manusia, dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler,” kata Gharibabadi, penasihat kepala Kehakiman dilansir dari ABNA24, Selasa (21/6/2022).
Assadi ditangkap dan diadili atas tuduhan percobaan pembunuhan pada pertemuan kelompok oposisi Iran Mojahedin-e Khalq (MEK). Namun sejarah kelompok tersebut telah menimbulkan keraguan atas legalitas dan kredibilitas persidangan Assadi.
Banyak orang Iran percaya bahwa semua telah direncanakan oleh MEK untuk semakin meningkatkan tekanan pada Iran.
“Masalah pada Assadi adalah rencana yang telah direncanakan sebelumnya yang bertujuan untuk meningkatkan tekanan pada Republik Islam,” kara Anggota Parlemen Iran, Seyed Amir-Hossein Ghazizadeh Hashemi dalam sebuah wawancara dengan Mehr News.
Dia menambahkan bahwa persidangan Assadi harus dilihat dalam konteks kegiatan MEK terhadap Republik Islam Iran. Ghazizadeh Hashemi berpendapat bahwa MEK mengarang cerita Assadi untuk memberikan tekanan maksimum pada Iran dengan tujuan memaksa Iran memberikan konsesi dalam hubungan internasional.
Seorang profesor hukum internasional di Allameh Tabatabaei, Heibatollah Najandi Manesh, berpendapat serupa. Ia mengatakan, persoalan Assadi jangan hanya dilihat dari kacamata hukum.
Manesh menggambarkan penahanan Assadi sebagai langkah yang sangat berbahaya dan menduga bahwa ada keterlibatan Amerika Serikat entah bagaimana dalam kasus tersebut.
Dia juga menggarisbawahi bahwa MEK telah lama dimasukkan dalam daftar hitam oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa. profesor tersebut mengatakan, “Korban utama dari tindakan teroris ini (oleh MEK) bukanlah warga negara Eropa atau Amerika tetapi kebetulan warga negara Iran.”
Oleh karena itu, kata Najandi Manesh, negara-negara Barat harus mengekstradisi anggota MEK ke Iran agar keadilan ditegakkan. “Siapa pun yang melakukan kejahatan internasional, termasuk aksi teroris, harus diadili dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” katanya.
MAN
ABNA24 / Republika
Baca juga : Serangan Terhadap Muslim di Inggris, Warga Khawatir Teror Meningkat