Take a fresh look at your lifestyle.

Yerusalem Fatwakan Zakat untuk Bantu Cegah Corona

0 130

Ibadah.co.id – Yerusalem, sebagai salah satu negara berpenduduk muslim mayoritas juga terdampak resah wabah Corona. Berkaitan dengan hal itu, Yerusalem juga menggunakan peran agama dalam menangani wabah ini. Hal ini dapat dilihat dari fatwa Mufti Agung Yerusalem Syaikh Ekrima Sabri Fatwakan Zakat untuk bantu Corona.

Sebagaimana dilansir dari Minanews.com. Mufti Agung Yerusalem teleh menetapkan sebagian dana Zakat untuk bantu cegah Coroga. Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka membantu pemerintah dalam menangani wabah Corona. Lebih lengkap surat kabar online AFF mengemukanan Yerusalem Fatwakan Zakat untuk bantu corona dalam rangka mengantisipasi anjloknya keuangan negara.

Syaikh Sabri, yang Ketua Dewan Tertinggi Islam Tinggi dan Imam Masjidil Aqsa, meminta orang-orang kaya untuk menyisihkan zakat kekayaan mereka untuk membantu melawan tantangan ekonomi yang disebabkan oleh virus. Sang mufti Fatwakan Zakat untuk bantu corona telah lama diinisiasi, beriringan degnan pandemi corona yang semakin bertambah dari hari ke hari.

Dalam fatwa itu tertulis jelas bahwa yang dimaksudkan adalah zakat harta. Hal ini karena zakat fitrah masih lama yang akan dikeluarkan menunggu ramadlan. “Mereka tidak perlu menunggu bulan suci Ramadhan untuk membayar Zakat harta mereka,” fatwanya, situs AQNA melaporkan, Sabtu (4/4).

Dia juga memuji upaya penggalangan dana untuk membantu mereka yang membutuhkan di tengah pandemi COVID-19. Otoritas Palestina melaporkan, 205 kasus dan lima kematian akibat virus ini. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy