Take a fresh look at your lifestyle.

Masa Berlaku Sertifikasi Halal Kini Berlaku Empat Tahun

0 143

Ibadah.co.id – Masa berlaku sertifikasi halal kini berlaku selama empat tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan baru ini perlu adanya penyesuaian dan juga konsolidasi kembali ke beberapa pihak terkait.

Sertifikasi halal sendiri adalah proses untuk mendapatkan sertifikat halal dengan melalui beberapa tahapan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal produk pada suatu perusahaan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Seperti dilansir kompas.com pada 31/5/21, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam menyampaikan, pihaknya melakukan perubahan tata kelola terkait penetapan kehalalan produk.

Penetapan kehalalan produk saat ini menjadi berlaku untuk kurun waktu empat tahun.

“Fatwa yang sebelumnya dalam durasi waktu dua atau tiga tahun begitu dilakukan penyesuaian dengan regulasi baru menjadi empat tahun, maka butuh konsolidasi dan juga butuh penanganan teknis kembali,” kata Niam dalam konferensi virtual, Senin (31/5/2021).

Terkait perubahan tersebut, Niam pun mengimbau para perusahaan yang memiliki ketetapan halal dari majelis ulama Indonesia (MUI) untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal tersebut.

“Nah ini semata untuk kepentingan kepatuhan di dalam penatalaksanaan dan juga tata kelola penetapan kehalalan suatu produk sesuai dengan regulasi yang baru,” ucap dia.

Selain itu, Niam mengatakan, tata kelola baru ini merupakan bentuk setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja terkait regulasi baru mengenai masa berlaku sertifikat halal.

“Ini penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikat halal,” kata dia.

Lebih lanjut, Niam berharap kehadiran tata kelola baru ini dapat memberikan manfaat bagi para perusahaan dan konsumen produk halal Indonesia.

Ia menegaskan bahwa MUI akan terus mengawal percepatan proses pelaksanaan sertifikasi halal melalui tata kelola baru. “Komitmen Majelis Ulama Indonesia untuk turut mengawal akselerasi pelaksanaan sertifikasi halal dengan tata kelola baru ini,” tuturnya. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy