Melalui Ekosistem Terintegrasi, KNEKS Dorong Optimalisasi Wakaf
Ibadah.co.id – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pengembangan dan optimalisasi wakaf melalui ekosistem terintegrasi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Keuangan Sosial KNEKS, Ahmad Juwaini Webinar Wake Up Wakaf Dompet Dhuafa, Kamis (7/10).
“Pengembangan ini tentu perlu didukung dengan regulasi, fatwa, panduan syariah, sistem pengamanan dan penjaminan aset wakaf, hingga linkage sinergi dengan industri lainnya,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, ada sejumlah hal yang terus diupayakan, salah satunya revisi Undang Undang Wakaf yang dinilai perlu perbaikan dan lebih disempurnakan agar relevan dengan perkembangannya saat ini.
Menurutnya, wakaf bisa sangat berkontribusi pada pengembangan negara secara langsung maupun tidak langsung karena sifatnya yang sosial sekaligus komersial. Sehingga, penataan kembali ekosistem wakaf juga menjadi salah satu bagian penataan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
“Bahkan tanah wakaf kuburan bisa dioptimalkan, misal kalau di kota besar bisa jadi rest building atau lahan parkir yang jadi sumber pendapatan, ini tentu butuh dukungan pengelolaan juga,” tambahnya.
Dukungan dari sisi regulasi dan fatwa yang saat ini dibutuhkan industri adalah fatwa terkait penggunaan sebagian dana wakaf suntuk dana operasional. Ahmad mengatakan kajian terkait fatwa ini telah diminta ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan saat ini belum rampung.
Selain itu, KNEKS mendorong ekosistem wakaf, dimana juga dilengkapi dengan institusi penjaminan, mengingat aset wakaf harus tetap pokoknya.
“Kajian sedang dilakukan kerja sama dengan CIBEST IPB, terkait penjaminan pengembangan aset wakaf, karena kita sadari kita butuh itu, untuk mewujudkan sistem penjaminan aset wakaf dan atas pembiayaan aset wakaf,” katanya.
Baca Juga : Luncurkan Wakaf Produktif di Pulau Panjang, Tarmizi Tohor : Solusi Atasi…
Akumulasi wakaf uang sendiri telah mencapai Rp 831,34 miliar per 31 Maret 2021 yang dihimpun dari 272 nazir wakaf uang, 25 bank syariah LKSPWU. Sementara tanah wakaf total sekitar 52 ribu Ha di sekitar 412 ribu lokasi.
Peluncuran CWLS yang sudah tiga seri juga menjadi sebuah pencapaian bagi wakaf uang nasional. Jumlah penghimpunannya mencapai sekitar Rp 90 miliar. Potensinya masih sangat besar, dari 4,2 juta ASN, 107 BUMN, 308 Perguruan Tinggi, hingga Rp 4 triliun dana CSR BUMN. (EA)
Baca Juga : RUU Ekonomi Syariah Digadang-gadang Bakal Atasi Ketidakadilan Ekonomi
[…] Baca Juga : Melalui Ekosistem Terintegrasi, KNEKS Dorong Optimalisasi Wakaf […]